Cara Daftar PPG 2022 Lewat SIMPKB di Https://ppg.simpkb.id Login
PPG Dalam Jabatan atau daljab tahun 2022 tertuang dalam surat Kemendikbud Ristek Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 tertanggal 4 Februari 2022.
3. Memiliki NUPTK.
4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
8. Sehat jasmani dan rohani.
9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
10. Berkelakuan baik.
• Cara Daftar 5G Telkomsel dan Syarat Mendapatkan 5G Telkomsel
Syarat adminitrasi pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022:
1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
2. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
3. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir).
SK tersebut dilegalisasi oleh:
a. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
b. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah