Aturan Klaim JHT Cair di Usai 56 Tahun Terbit, IG Kemnaker-BPJS Ketenagakerjaan Tutup Kolom Komentar

kritik pun bermunculan bak cendawan di musim hujan menanggapi aturan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyarat

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TANGKAPAN LAYAR LAMAN INSTAGRAM KEMNAKER OFFICIAL/BPJS KETENAGAKERJAAN OFFICIAL/KOLASE/REPRO.
Tampilan kolom komentar di Instagram Kemnaker RI dan BPJS Ketenagakerjaan yang kini sudah dibatasi pada Sabtu 12 Februari 2022 siang. 

“Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,” tulis petisi tersebut.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 memang sangat berbeda dengan regulasi sebelumnya.

Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP di https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/sipponline

Padahal, pada aturan sebelumnya termaktub di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah pekerja mengundurkan diri dari tempat bekerja .

“Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan,” demikian isi dari Pasal 5 Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 . (*)

Sejumlah materi di artikel ini juga telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Dinilai Kejam hingga Muncul Petisi Penolakan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved