Aturan Klaim JHT Cair di Usai 56 Tahun Terbit, IG Kemnaker-BPJS Ketenagakerjaan Tutup Kolom Komentar

kritik pun bermunculan bak cendawan di musim hujan menanggapi aturan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyarat

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TANGKAPAN LAYAR LAMAN INSTAGRAM KEMNAKER OFFICIAL/BPJS KETENAGAKERJAAN OFFICIAL/KOLASE/REPRO.
Tampilan kolom komentar di Instagram Kemnaker RI dan BPJS Ketenagakerjaan yang kini sudah dibatasi pada Sabtu 12 Februari 2022 siang. 

“Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,” tulis petisi tersebut.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 memang sangat berbeda dengan regulasi sebelumnya.

Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP di https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/sipponline

Padahal, pada aturan sebelumnya termaktub di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah pekerja mengundurkan diri dari tempat bekerja .

“Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan,” demikian isi dari Pasal 5 Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 . (*)

Sejumlah materi di artikel ini juga telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Dinilai Kejam hingga Muncul Petisi Penolakan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved