Timbulkan Banyak Masalah, Florensius Kaha Sebut 'Over Dimension and Over Load' Harus Diberantas
Over Dimensi dan Over Loading atau disingkat ODOL merupakan kendaraan logistik yang mengangkut barang secara berlebihan. Artinya, artinya kendaraan be
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sintang, Florensius Kaha menegaskan Over Dimension and Over Load (ODOL) harus diberantas dan ditangani dengan baik. Sebab, ODOL mampu menimbulkan beragam permasalahan.
"Odol harus diberantas dan ditangani dengan baik, karena dapat menimbulkan beragam masalah, seperti kecelakaan lalu lintas, kerusakan infrastruktur jalan, jembatan, dan pelabuhan," ujarnya.
Kaha turut menghadiri kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Pelaksanaan Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) di Kalimantan Barat dan Pelatihan kendaraan Uji keliling non statis. Rabu, 9 Februari 2022
Over Dimensi dan Over Loading atau disingkat ODOL merupakan kendaraan logistik yang mengangkut barang secara berlebihan. Artinya, artinya kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih, atau tidak sesuai regulasi yang berlaku.
• Jaksa Sintang Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Pembunuhan Pasutri dan Cucu Warga Sungai Tebelian
Selain itu, masalah lainnya yaitu tingginya biaya perawatan infrastruktur, mengurangi daya saing internasional karena kendaraan odol tidak bisa melewati pos lintas batas negara (plbn), memperpendek umur kendaraan, hingga menimbulkan polusi udara yang berlebihan.
Oleh sebab itu, penanganan permasalahan ODOL ini harus ditangani dari hulu sampai ke hilir.
Menurut Kaha, diperlukan kesamaan pemahaman, visi, misi, kesadaran dan kerjasama serta komitmen dari semua pihak,upaya normalisasi/pemotongan kendaraan tersebut, menjadi salah satu upaya mengatasi permasalahan ODOL.
Kaha menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang mendukung kebijakan Pemerintah Pusat terkait Zero ODOL 2023.
"Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Perhubungan mendukung sepenuhnya kebijakan Pemerintah Pusat menuju zero ODOL 2023. Ini menjadi perhatian kita bersama. Jikalau memang ada kendaraan yang tidak memenuhi syarat, jangan diberi kartu izin lulus UPPKB. Sehingga, pada tahun 2023 zero ODOL bisa direalisasikan, khususnya di Kabupaten Sintang," ujar Kaha. (*)
[Update Informasi Seputar Kabupaten Sintang]