Mitigasi ke Polres Kayong Utara, Kabid Propam Polda Kalbar Ingatkan Personel Selalu Jauhi Narkoba

Selalu berikan bimbingan serta arahan kepada setiap anggota Polri khususnya anggota Polres Kayong Utara ini

Editor: Jamadin
Dok. Humas Polda Kalbar
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalbar Kombes Pol Andree Ghama Putra melakukan kunjungan kerja ke Polres Kayong Utara, Kamis 10 Februari 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalbar Kombes Pol Andree Ghama Putra melakukan kunjungan kerja ke Polres Kayong Utara.

Kunjungan kali ini dalam rangka Pembinaan Pencegahan Perilaku Menyimpang Atau Pelanggaran Anggota Polri.

"Agar selalu memberikan arahan dan bimbingan mengenai mitigasi perilaku menyimpang atau kedisiplinan seluruh anggota Polri khususnya di Polres Kayong Utara," ucapnya, Kamis 10 Februari 2022.

Upayakan mencegah pelanggaran anggota Polri dilakukan dengan turun langsung ke masing-masing Polsek dan Satuan Fungsi untuk menciptakan komunitas kerja dan sosial yang positif.

Kunjungan di Polres Ketapang, Kabid Propam Polda Kalbar: Berikan Sanksi Tegas Bagi yang Melanggar

"Selalu berikan bimbingan serta arahan kepada setiap anggota Polri khususnya anggota Polres Kayong Utara ini," kata Andree.

Andree menjelaskan, mengenai kedisiplinan tersebut, pihaknya lebih menekankan mitigasi tentang pencegahan pelanggaran kepada anggota.

"Lebih mengutamakan pencegahan pelanggaran terlebih dahulu, baru kemudian peningkatan kedisiplinan," jelasnya.

Menurutnya, meskipun terjadi penurunan pelanggaran selama dua tahun terakhir, namun secara kualitas mengalami peningkatan tiga bulan terakhir ini akibat perkembangan teknologi informasi di era digitas disrupsi.

"Untuk jenis pelanggaran ada berbagai macam, ada masalah keluarga, disiplin dan kode etik," ungkap Kabid Propam Polda Kalbar.

Untuk itu, Andree mengingatkan kepada seluruh personel agar tidak menyalahgunakan narkoba.

"Bagi anggota Polri tidak ada tolerir bagi yang melakukannya. Kita akan tindak tegas, bahkan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved