130 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi Lewat PLBN Entikong
"Setelah dilakukan pendataan dan swab antigen/pcr selanjutnya PMI T akan di karantina,"kata Koordinator Pos Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Sebanyak 130 orang Pekerja Migran Indonesia Terkendala (PMI T) yang dibawa pihak Imigresen Malaysia tiba di PLBN Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Rabu 9 Februari 2022.
Penanganannya difasilitasi oleh CIQS, Polsek Entikong, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di Perbatasan dan POS BP2MI Entikong.
"Setelah dilakukan pendataan dan swab antigen/pcr selanjutnya PMI T akan di karantina,"kata Koordinator Pos Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Entikong, Sutan Ahmad Ridho Harahap, melalui telpon selulernya, Kamis 10 Februari 2022.
"Jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Deportasi melalui PLBN Entikong sebanyak 130 orang. Terdiri dari Laki-laki 120 orang, Perempuan 10 orang,"jelasnya.
• Raja Sanggau Minta Sanksi Tegas Agen Ikan di Pasar Sentral yang Langgar Kesepakatan
PMI T yang di Deportasi berasal dari Provinsi Jabar 9 orang, Provinsi Jateng 5 orang, Provinsi Jatim 56 orang, Provinsi Kalbar 40 orang, Provinsi NTB 9 orang, Provinsi NTT 3 orang, Provinsi Sulsel 2 orang.
Kemudian, Provinsi Sulteng 1 orang, Provinsi DI Yogyakarta 1 orang, Provinsi DKI Jakarta 1 orang, Provinsi Lampung 1 orang, Provinsi Sulbar 1 orang, Provinsi Sumbar 1 orang.
Kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut adalah tidak memiliki visa kerja 7 orang, Tidak memiliki paspor 116 orang, operator judi online 7 orang.
"Sektor Pekerjaannya adalah perkebunan 5 orang, Industri 4 orang, Kontruksi 90 orang, Jasa 17 orang, Perkapalan 2 orang, Lainnya 12 orang,"jelasnya.
Karantina dilakukan selama 5 sampai 7 hari dan akan di vaksin sebelum dipulangkan kembali ke daerah asal Masing-masing PMI tersebut. (*)
(Simak berita terbaru dari Sanggau)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pekerja-migran-indonesia-terkendala-pm12qwa.jpg)