Raja Sanggau Minta Sanksi Tegas Agen Ikan di Pasar Sentral yang Langgar Kesepakatan

Ia menjelaskan, dengan adanya agen ikan yang berjualan di kios-kios tepi, Pendapatan para pedagang ikan yang menyewa lapak Pemerintah Daerah

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Sejumlah pedagang ikan pasar Sentral Sanggau saat menemui Pangeran Ratu Surya Negara Sanggau, di Keraton Sanggau, Kalbar, Rabu 8 Februari 2022 Malam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Sejumlah pedagang ikan di Pasar Sentral Sanggau, yang berjualan di lapak resmi milik Pemerintah Kabupaten Sanggau memprotes terkait adanya agen ikan yang diduga melanggar kesepakatan berjualan yang pernah ditandatangi bersama di Aula Kantor Camat Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar, pada tanggal 25 Januari 2022. 

Perwakilan Pedagang Ikan di Pasar Sentral Sanggau, Mulyadi menyampaikan bahwa kesepakatan itu ditandatangani antara perwakilan kami dengan perwakilan agen ikan.

"Disaksikan Disperindagkop dan UM, DPM PTSP, Satpol PP dan Camat Kapuas," katanya saat menemui Pangeran Ratu Surya Negara Sanggau, H Gusti Arman di Keraton Surya Negara Sanggau, Rabu 8 Februari 2022 Malam.

Dikatakannya, Poin kesepakatan antara pedagang pasar Sentral dengan agen adalah, Pertama jam operasional penjualan ikan oleh agen ikan di pasar Sentral dari pukul 02.00 Wib sampai dengan pukul 07.00 Wib.

Boleh buka kembali pukul 11.00 Wib sampai dengan pukul 18.00 Wib, Kedua, pedagang ikan pasar Sentral wajib membeli ikan di agen dan menjual secara eceran di Los ikan pasar Sentral/meja di Pasar Sentral.

Kapolres Ade Kuncoro Ridwan Tinjau Kegiatan Vaksin Presisi Polres Sanggau untuk Anak Usia 6-11 Tahun

Ketiga, pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 12.00 Wib agen ikan diperkenankan untuk berjualan di dalam pasar.

Keempat para pihak tunduk dengan kesepakatan yang telah dibuat, dan para pihak saling mengawasi pelaksanaan hasil kesepakatan ini. 

Kemudian, Kelima apabila ada yang melanggar (Kesepakatan tersebut) akan ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja. dan keenam, kesepakatan ini berlaku mulai tanggal 1 Februari 2022.

Ia menjelaskan, dengan adanya agen ikan yang berjualan di kios-kios tepi, Pendapatan para pedagang ikan yang menyewa lapak Pemerintah Daerah, turun drastis hingga mencapai 50 persen dari biasanya.

"Pendapatan kami jelas menurun, Belum lagi kami harus bayar sewa lapak ke Pemerintah sebesar Rp 2.750.000 pertahun. Kalau begini terus tidak ada lagi yang mau jualan di lapak, semuanya berjualan di luar. Otomatis akan semakin semberaut pasar Sentral," tegasnya.

Untuk itulah, Ia berharap agar Disperindagkop dan UM dan Sat Pol PP beserta pihak Kecamatan menindak tegas para agen ikan yang telah melanggar kesepakatan bersama.

"Yang jelas kami berdagang resmi mematuhi aturan Pemerintah. Yang menjadi pertanyaan, limbah para agen ikan ini kadang dibuang sembarangan, Bahkan terkadang sampai kena jalan raya. Makanya tepi jalan pasar Sentral itu bau kalau kita lewat," tegasnya.

Sementara itu, Pangeran Ratu Surya Negara Sanggau, H Gusti Arman meminta agar Pemerintah Daerah melalui Disperindagkop dan UM, Camat Kapuas dan Sat Pol PP memberikan sanksi tegas kepada agen ikan yang melanggar kesepakatan.

"Saya minta Pemerintah Daerah melalui perangkat terkaitnya menindak tegas. Kalau ini dibiarkan tentu akan menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Daerah karena yang ikut menandatangani kesepakatan itu juga ada unsur Pemerintah Daerahnya. Artinya apa, Pemerintah daerah sama sekali tidak dianggap oleh agen ikan itu," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM ) Kabupaten Sanggau, Syarif Ibnu Marwan menegaskan akan memanggil agen ikan yang diduga telah melanggar kesepakatan. (*)

(Simak berita terbaru dari Sanggau)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved