Pasutri Curi Motor

Total 53 Unit Kendaraan yang Dicuri Pasutri di Kalbar, Polres Sintang Tetapkan 6 Tersangka

"Dari hasil pengungkapan kasus, saat ini telah berhasil diamankan sebanyak 53 unit kendaraan sepeda motor," kata Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Dok. Humas Polres Sintang
Polres Sintang menggelar Press Release pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pasangan suami istri dan anaknya di Mapolres Sintang, Rabu 9 Februari 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Polres Sintang, menggelar Press Release pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pasangan suami istri dan anaknya di Mapolres Sintang, Rabu 9 Februari 2022.

Berdasarkan hasil pengembangan, kini total ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain, AR (suami) EL (istri) AY (anak) yang tak lain pasangan suami istri dan anaknya yang masih di bawah umur. Selain itu, Polres Sintang juga menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka atas keterlibatannya sebagai penadah hasil curian. Mereka antara lain: YK, YL dan SU.

"Dari hasil pengungkapan kasus, saat ini telah berhasil diamankan sebanyak 53 unit kendaraan sepeda motor," kata Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian.

Dari total 53 unit kendaraan hasil curian yang diamankan, 50 unit di antaranya hasil dari pengembangan, sisanya diamankan dari tersangka pasutri dan anaknya.

"53 unit ini, 3 unit kita amankan dari pelaku, 50 unit, kita amankan melalui proses pengembangan. Dari penaganan yang dikakukan satreskrim diamankan 6 orang tersangka, terdiri 3 orang berperan sebagai pemetik, 3 orang lain sebagai penadah kendaraan hasil pencurian tersebut," kata Kapolres.

Ibu dan Anak Akui Tak Saling Kenal Saat Kepergok Curi Motor, Berikut Kesaksian Korban dan Warga

Terungkapnya kasus pencurian yang melibatkan satu keluarga ini bermula saat warga BTN Nabila, Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian, memergoki dua orang perempuan menggondol sepeda motor milik Petrus pada 26 Januari 2022. Ketangkap basah mencuri, warga kemudian menyerahkan EL dan AD (Ibu dan anak) ke Polsek Sungai Tebelian.

Setelah dikembangkan, ternyata ada keterlibatan AR, yang tak lain suaminya. Ketiganya lantas diamankan di Mapolsek Sungai Tebelian.

Dari hasil pengembangan, rupanya bukan hanya satu kendaraan yang sudah dicuri oleh satu keluarga ini. Angkanya mengejutkan, totalnya mencapai 53 unit.

Pengungkapkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dilakukan lintas kabupaten. Sebab, pasutri tersebut tidak hanya beraksi di Kabupaten Sintang, tapi juga di Kabupaten Melawi.

"Polres melawi juga kita libatkan. Total kita amankan 53 unit kendaraan. 46 unit sudah ada laporan pengaduan ke Polsek Sungaj Tebelian, Polres Sintang dan Polres Melawi. 7 unit belum ada laporan pengaduan. Kami imbau masyarakat apabila ada yang belum melapor silahkan membuat laporan, akan kami kumpulkan," kata Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Idris Bakara. (*)

(Simak berita terbaru dari Sintang)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved