Pasutri Curi Motor

Modus Pasutri yang Curi 53 Unit Sepeda Motor, Ternyata Sesuai Pesanan Penadah

Saat melakukan aksinya, pasutri dan anaknya bersama-sama. Ada yang bertugas mengambil sepeda motor, mendorong dan menariknya menggunakan tali tambang.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Foto Humas Polres Sintang
Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Idris Bakara 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Idris Bakara mengungkapkan modus operandi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pasangan suami istri di Kabupaten Sintang dan Melawi sebagian besar memanfaatkan kelengahan korban. Sebab, 53 unit sepeda motor hasil curian pasutri tersebut dicuri saat kendaraan tidak dikunci stang dan dilakukan pada malam hari.

“Modus yang dilakukan tersangka memang mengambil kendaraan saat pemilik lengah. Rata-rata mereka lakukan di malam hari, saat kendaraan tidak dikunci stang dan diletakan sembarangan,” kata Idris Baraka, Rabu 9 Februari 2022.

Saat melakukan aksinya, pasutri dan anaknya bersama-sama. Ada yang bertugas mengambil sepeda motor, mendorong dan menariknya menggunakan tali tambang.

“Mereka sama-sama, mendorong, menarik menggunakan tali. Mereka ini kan satu keluarga, kalau seandainya ada yang bertanya tengah malam motor ditarik, mereka ngakunya mogok habis bensin. Rata-rata memang mereka mengambil kendaraan yang tidak dikunci stang, mereka tidak mengambil motor yang dikunci stang,” jelas Idris.

Total 53 Unit Kendaraan yang Dicuri Pasutri di Kalbar, Polres Sintang Tetapkan 6 Tersangka

Kendaraan hasil dari kejahatan yang dilakukan pasutri di Kalbar, dijual dengan harga bervariasi. Mulai dari Rp 4 juta rupiah sampai dengan Rp 7 juta rupiah.

Tersangka mengaku sebagai orang dealer dan motor tersebut dari hasil lelang kepada para pembeli.

Sebagian motor yang dicuri pasutri di Kalbar, tidak dalam keadaan terkunci stang. Para pelaku mengambil sepeda motor ketika korban lengah. Pelaku mendorong sepeda motor, kemudian menariknya menggunakan tali ke tempat aman.

Setelah berhasil dicuri, pelaku membawanya ke bengkel untuk mengganti rumah kunci motor. Setelah itu baru dijual ke penadah.“Dijual per unit 4 sampai 7 juta di daerah tebelian dan sepauk,” ungkap Kasat Reskrim.

Kasat mengungkapkan, hampir keseluruhan sepeda motor yang dicuri pasutri tersebut pesanan dari sang penadah. “ Hampir secara keseluruhan transaksi mereka ada pesanan dari penadah. Kalau ada aba-aba dari penadah, nanti pemetik (pencuri) mengambil motor yang diinginkan penadah,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pengembangan, kini total ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain: AR (suami) EL (istri) AY (anak) yang tak lain pasangan suami istri dan anaknya yang masih di bawah umur. Selain itu, Polres Sintang juga menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka atas keterlibatannya sebagai penadah hasil curian. Mereka antara lain: YK, YL dan SU. (*)

(Simak berita terbaru dari Sintang)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved