Jadwal Tunjangan Pensiun PNS Rp 1 Miliar Cair, Simak Penjelasan Resmi Pemerintah
Wacana pensiunan PNS akan mendapatkan uang tunjangan pensiun sebesar Rp 1 miliar, telah ada sejak beberapa waktu lalu.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jadwal uang tunjangan pensiunan PNS Rp 1 Miliar cair hingga saat ini masib belum ada kepastian yang jelas.
Namun, pemerintah kembali menggaungkan wacana tersebut.
Sebenarnya, wacana pensiunan PNS akan mendapatkan uang tunjangan pensiun sebesar Rp 1 miliar, telah ada sejak beberapa waktu lalu.
Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah mengenai progres wacana tersebut.
Kepastian tunjangan pensiun tersebut tengah ditempuh melalui kesepakatan antara PT Taspen (Persero) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
• Tanggal Pencairan THR dan Gaji 13 Tahun 2022 Lengkap Rincian Tunjangan Pensiunan PNS TNI dan Polri
Sehingga gaji PNS nanti akan dipotong sesuai kesepakatan dengan Taspen.
Adapun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo membantah skema dana pensiunan ASN menjadi keputusan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Keputusan tidak di Kemenkeu, tapi antara Taspen dengan PNS baru terkait potongan Taspen yang nanti dikompensasikan akhir tugas," kata Tjahjo Kumolo kepada Kompas.com, Jumat 4 Februari 2022.
Kaji potongan untuk tunjangan pensiun
Menteri Tjahjo juga menegaskan bahwa potongan Taspen yang dikompensasikan pada masa pensiun akan diterapkan kepada PNS baru.
"Potongan (untuk tunjangan pensiun) sifatnya sukarela dari ASN baru," kata dia.
Tunjangan pensiun PNS selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
"Karena pensiun sudah terhitung masa kerja atau masa jabatan ASN atau pejabat tersebut dan sudah ada ketentuannya," kata Tjahjo Kumolo.
Mantan Menteri Dalam Negeri ini mengungkapkan, selama dia menjadi pensiunan anggota DPR, per bulannya bisa mengantongi sekitar Rp 4 jutaan.
• Beda Gaji PNS dan ASN Terbaru Tahun 2022, Bandingkan dengan Penghasilan PPPK Per Bulan
Maka dalam setahun tunjangan pensiun yang diterima berkisar Rp 50 jutaan.
"Saya pensiun enam periode anggota DPR dapat pesangon dari Taspen dan pensiun per bulan Rp 4 jutaan," katanya.
Kenaikan tunjangan PNS yang tertunda
Sebelumnya, Tjahjo Kumolo mengatakan, akan menaikkan tunjangan ASN pada 2021 lalu.
Dengan kenaikan tunjangan itu, menurut maka ASN mendapatkan penghasilan paling sedikit Rp 9 juta untuk mendapatkan dana pensiun sebesar Rp 1 miliar.
Namun, pemerintah masih melakukan kajian mendalam untuk menaikkan tunjangan PNS.
Tjahjo Kumolo mengatakan, kenaikan tunjangan ASN ini tidak diikuti oleh kenaikan gaji pokok.
Sebab, skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiun.
Taspen selama ini dipercayakan untuk mengelola dana pensiunan para ASN.
Tidak hanya PNS tetapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dana pensiunannya juga menjadi tanggung jawab Taspen.
Berdasarkan situs resmi Taspen, PNS mengiur sebesar 4,75 persen dikalikan penghasilan per bulannya (gaji pokok ditambah tunjangan keluarga).
• Gaji Kepala Puskesmas dan Kepala Dinas Kesehatan Terbaru Tahun 2022 Lengkap Tunjangan Bulanan
Uang pensiun PNS pokok
- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
Uang pensiun untuk janda/duda pensiun
- PNS Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
(*)