Pasutri Curi Motor

Hutang Rp 20 Juta Berbunga Rp 100 Juta dengan Rentenir, Pasutri di Kalbar Nekat Curi 53 Unit Sepmot

Mirisnya lagi, pasutri berinisial EL dan AR tersebut tega mengajak anaknya yang masih berusia di bawah umur dalam memuluskan aksinya. Ketiganya kini d

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Humas Polres Sintang
Tersangka curanmor EL dan AR dihadirkan saat Press Release di Mapolres Sintang. Satreskrim Polres Sintang juga menghadirkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah penadah hasil curian. Inisial mereka antara lain: YK, YL dan SU. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Lilitan hutang membuat pasangan suami istri Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, hilang akal sehat. Keduanya nekat mencuri sepeda motor untuk membayar hutang kepada seorang rentenir.

Mirisnya lagi, pasutri berinisial EL dan AR tersebut tega mengajak anaknya yang masih berusia di bawah umur dalam memuluskan aksinya. Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya ditampilkan mengenakan baju tahanan dan ditampilkan ke publik saat press release yang digelar di Mapolres Sintang, Rabu 9 Februari 2022.

Total 53 Unit Kendaraan yang Dicuri Pasutri di Kalbar, Polres Sintang Tetapkan 6 Tersangka

Selain tersangka EL dan AR, Satreskrim Polres Sintang juga menghadirkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah penadah hasil curian. Inisial mereka antara lain: YK, YL dan SU.

Tersangka AR, mengaku sudah melakukan pencurian sepeda motor sejak bulan Oktober 2021. Apes. Aksi terakhir pencurian sepeda motor dilakukan oleh istri dan anaknya kepergok warga BTN Nabila, RT 09, Desa Balai Agung, Kecamatan Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, pada Rabu 26 Januari 2022. AR mengaku, yang punya ide mencuri adalah EL, istrinya.

"(Mencuri motor) dari 2020 akhir bulan Oktober. Yang punya ide istri saya," ungkap AR.

Suami-istri asal Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, ini mengaku nekat mencuri lantaran terjerat hutang dengan seorang rentenir. Pada tahun 2016 silam, mereka meminjam uang sebanyak Rp 20 juta rupiah. Bunga hutang semakin bengkak menjadi Rp 100 juta.

"Karena terlilit hutang rentenir, dari tahun 2016. Dulunya 20 juta berbunga sampai 100 juta lebih," ungkap AR.

Tersangka EL mengaku nekat mencuri lantaran terjerat hutang dengan rentenir. Semula, uang hasil hutang itu dipergunakan untuk modal usaha jualan kaligrafi dan hiasan dinding.

Pelbagai upaya sudah dilakukan EL dan keluarga untuk mengangsur pembayaran hutang ke rentenir, bahkan sampai menjual aset rumahnya.

"Lumayan lah (hutangnya) sampai rumah sudah saya jual untuk membayar hutang. 100 juta rupiah. Awalnya minjam duit sama rentenir untuk modal jualan kaligrafi untuk hiasan dinding," aku EL.

EL yang punya ide meminjam uang ke seorang rentenir. Kian hari, bunga pinjaman hutang makin besar. El takut tak bisa bayar.

"Pertama yang punya ide saya. Terus saya tanya ke ayahnya gimana (cara melunasi hutang), kalau makin hari gak dibayari makin berbunga, bunganya bisa jadi banyak lagi saya bilang gitu. Terus saya bilang ke suami, ' kalau ambil jalan pintas ini gimana'. Suami jawab, 'Ya terserah kamu kalau bisa, ya lakukan, kalau ndak ya ndak usah dikakukan. Gitu aja," ujar EL.

AD dan EL, pasangan suami istri yang ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan terancam hukuman 7 tahun penjara. Keduanya dijerat pasal 363 pencurian dengan pemberatan.

" Pasal 363 ayat (1) ke-4 pencurian yang dilakukab oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu merupakan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya maksimum 7 tahun," kata Kapolsek Sungai Tebelian, Ipda J. Efendhy Kusuma. (*)

[Update Informasi Seputar Kabupaten Sintang]

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved