Briptu Christy Sendirian di Hotel saat Diamankan Propam Polda Sulawesi Utara dan Polda Metro Jaya

"Ditangkap karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini," jelasnya.

Editor: Nasaruddin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Briptu Christy hanya seorang diri saat diamankan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu 9 Februari 2022.

Zulpan mengatakan, penangkapan Briptu Christy dilakukan oleh Propam Polda Sulawesi Utara dan Polda Metro Jaya.

"Ditangkap karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini," jelasnya.

Zulpan tidak menjelaskan secara rinci perihal penangkapan buron Polresta Manado tersebut.

Briptu Christy Ditangkap! Sang Suami Angkat Suara Soal Video Asusila 1 Menit 56 Detik yang Viral

Dia hanya mengatakan, saat ini Briptu Christy sedang dimintai keterangan.

Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Utara untuk menyerahkan Briptu Christy.

"Proses selanjutnya diambil keterangan dulu, dan karena dia DPO Polda Sulawesi Utara, kami koordinasi dengan Polda Sulawesi Utara untuk dikembalikan," terang Zulpan.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado, Sulawesi Utara sebelumnya memasukkan seorang Polwan bernama Briptu Christy Sugiarto ke daftar pencarian orang (DPO).

Briptu Christy Ditangkap di Hotel Grand Kemang Jakarta

Christy disebut sudah meninggalkan tugasnya sejak 15 November 2021.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Christy sudah ditetapkan Polresta Manado sebagai buron sejak 31 Januari 2022.

Polresta Manado juga sudah mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Jules, Sabtu 5 Februari 2022.

Menurut Jules, Sidang Etik terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Christy akan tetap berlangsung meski Polwan itu belum ditemukan.

Briptu Christy Ditangkap! Sang Suami Angkat Suara Soal Video Asusila 1 Menit 56 Detik yang Viral

"Kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia," jelas Jules.

Sebagai informasi, Christy (25) sudah menjadi polisi sejak 2014.

Sebelumnya, perempuan ini pernah berkuliah di Universitas Negeri Manado.

Terakhir, Polwan ini bertugas di Bagian Sumber Daya Manusia Polresta Manado.

Briptu Christy memiliki nama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto.

Saat ini pangkatnya Brigadir Polisi Satu (Briptu) dengan NRP 96120212.

Briptu Christy Ditangkap! Sang Suami Angkat Suara Soal Video Asusila 1 Menit 56 Detik yang Viral

Posisi terakhir ia menjabat sebagai BA Bagian SDM Polresta Manado.

Christy lahir di Manado pada Desember 1996 atau saat ini berusia 25 tahun.

Sementara itu, merujuk Christy menjadi polisi sejak 2014 atau sudah 7 tahun ini bergabung di Korps Bhayangkara.

Sebelum menjadi polisi, ia kuliah di Universitas Negeri Manado pada tahun 2012.

Briptu Christy ternyata memiliki seorang ibu yang bekerja juga sebagai anggota Polri.

Hal itu diketahui dari foto yang ia bagikan di akun Facebook pribadinya.

Dalam foto tersebut, Briptu Christy membagikan foto bersama ibunya yang mengenakan baju polisi.

Briptu Christy juga memiliki saudara kembar perempuan.

Dari akun Facebook itu pula, Christy diketahui sudah menikah pada 2018 lalu.

Sementara itu, dalam sebuah wawancara kepada sebuah media pada 2015, Christy yang saat itu masih berpangkat Bripda, sempat menyatakan cita-cita awalnya bukan menjadi polisi, namun menjadi pramugari.

Namun, cita-cita itu kemudian berubah hingga kemudian ia menjadi Polwan pada 2014.

Sumber: Kompas, Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved