Briptu Christy Ditangkap di Hotel Grand Kemang Jakarta
Briptu Christy, anggota Polresta Manado, Sulawesi Utara ditangkap di hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Briptu Christy, anggota Polresta Manado, Sulawesi Utara ditangkap di hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Penangkapan Polwan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan," kata Kombes Zulpan saat dihubungi, Rabu 9 Februari 2022.
Penangkapan Briptu Christy berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022.
• Profil Siapakah Briptu Christy Polwan Polresta Manado Usia 25 Tahun Disebut Punya Sudara Kembar
Briptu Christy dicari karena desersi.
"Ditangkap karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini," imbuhnya.
Zulpan mengatakan, Christy dibawa ke Propam Polda Metro Jaya, sebelum diterbangkan ke Manado.
Christy akan diperiksa secara kode etik oleh Polda Sulawesi Utara.
Wanita bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto itu menjadi buronan DPO Polda Sulawesi Utara karena disersi.
Briptu Christy menjadi buruan polisi lantaran ia meninggalkan tugas tanpa izin sejak 15 November 2021.
• VIDEO & Foto Viral Briptu Christy Triwahyuni Cantika Polwan Polresta Manado Polda Sulawesi Utara
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan pihaknya telah membentuk Tim Gabungan dari Propam untuk mencari keberadaan Briptu Christy.
Karena sudah meninggalkan tugas tanpa izin selama 30 hari, gadis berusia 25 tahun ini terancam dipecat.
“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri," kata Jules, Sabtu 5 Februari 2022.
"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” lanjut Jules, dikutip dari TribunManado.
• Profil Siapakah Briptu Christy Polwan Polresta Manado Usia 25 Tahun Disebut Punya Sudara Kembar
Lebih lanjut, Jules mengatakan Sidang Kode Etik tetap dapat digelar meski Briptu Christy tak kembali ke kesatuan.