Aturan Baru PPKM Level 3, Cek Pembatasan di Tempat Ibadah, Pasar Hingga Mall

Untuk tempat ibadah dapat dibuka dengan kapasitas jemaah maksimal 50 persen dari kapasitasnya.

tribunnews/herudin
Luhut Binsar Pandjaitan 

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal pengunjung 60 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Berlaku Hari Ini! Simak Baik-baik Aturan PPKM Level 3 Bulan Februari 2022

Mall dan Bioskop

Mall dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal 60 persen pengunjung.

"Untuk Bioskop tetap kita buka, bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama, dan tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi dosis satu untuk anak dibawah 12 tahun," katanya.

Restoran atau Café

Restoran atau Cafe dapat dibuka dengan maksimal 60 persen pengunjung dan beroperasi sampai pukul 21.00.

Selain itu, warteg, PKL/tempat jajan dan lapak juga dapat dibuka sampai jam 21.00 dengan pengunjung maksimal 60 dari kapasitas.

Tempat Ibadah dan Fasilitas Umum

Untuk tempat ibadah dapat dibuka dengan kapasitas jemaah maksimal 50 persen dari kapasitasnya.

Fasilitas umum dibuka dengan maksimal 25 persen pengunjung, dan untuk kegiatan seni budaya juga dibuka dengan maksimal 25 persen pengunjung.

"Kita lihat terus minggu ini. Kalau minggu ini bagus, kita minggu depan akan lebih dilonggar kan karena kami terus terang tidak ingin kita ketakutan dan ekonomi kita terganggu padahal sebenarnya tidak ada masalah," tegasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ATURAN Baru PPKM Level 3 di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya, Ini Rinciannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved