Aturan Baru PPKM Level 3, Cek Pembatasan di Tempat Ibadah, Pasar Hingga Mall
Untuk tempat ibadah dapat dibuka dengan kapasitas jemaah maksimal 50 persen dari kapasitasnya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali, dan berlaku efektif mulai 8-14 Februari 2022.
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 7 Februari 2022.
"Berdasarkan hasil assesment saat ini, kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut.
Luhut menambahkan, perpanjangan PPKM level 3 tersebut dikarenakan rendahnya tracing.
"Bukan karena tingginya kasus, tetapi karena rendahnya tracing," lanjutnya.
"Sementara Bali naik ke level 3 karena rawat inap yang meningkat," tambah Luhut.
• Aturan Baru Liga 1 2022 dari PT LIB saat Jawa-Bali Masuk PPKM Level 3
Nantinya, aturan baru PPKM Level 3 ini akan didetailkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Berikut Aturan di Wilayah PPKM Level 3
Industri Orientasi Ekspor dan Domestik
Industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen.
Dengan catatan, perusahan memiliki yongki dengan 75 persen karyawan telah suntik vaksin dosis kedua dan menggunakan pedulilindungi.
"Jadi Pedulilindungi Jangan pernah ditinggalkan," ujar Luhut.
Supermarket
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60 persen dari kapasitas.
Pasar Rakyat