Wali Kota Pontianak Tegaskan PTM Terbatas 50 Persen, Semua Pasien Klaster Sekolah Sembuh

Untuk PTM di Kota Pontianak masih berlangsung, tetapi secara terbatas dilihat dari kondisi sekolahnya

Tayang:
Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ Muhammad Rokib
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK  - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan mempersilakan sekolah melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di tengah kenaikan kasus Covid-19.

Ia mengingatkan agar pihak sekolah memperhatikan kondisi masing-masing sehingga PTM tidak 100 persen, namun hanya 50 persen kapasitas siswa.

"Untuk PTM di Kota Pontianak masih berlangsung, tetapi secara terbatas dilihat dari kondisi sekolahnya," ujarnya, pada Senin 7 Februari 2022.

Dalam pelaksanaan PTM, Edi juga mengingatkan harus tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Selain itu, ia juga mensyaratkan guru-guru harus sudah divaksin, termasuk vaksinasi anak-anak yang saat ini sedang digencarkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak, Paryono, menerangkan dalam pelaksanaan PTM dilakukan pengawasan secara ketat terhadap peserta didik maupun fasilitas kesehatan. Hal itu untuk memastikan agar PTM berjalan dengan lancar.

Ia juga mengatakan bahwa PTM di sekolah-sekolah sudah mulai digelar kembali pada 31 Januari 2022 lalu pasca dihentikan sepekan karena ditemukan klaster sekolah di satu SD. Ia menjelaskan, hingga saat ini PTM masih terus berlanjut. "Kita terus memantau, dan mengevaluasi serta monitoring pelaksanaan PTM ini, agar PTM berjalan dengan lancar," ujarnya.

Orang Tua Siswa di Pontianak Lebih Memilih Pembelajaran Tatap Muka

Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pontianak, Sidiq Handanu, menerangkan sejauh ini tidak ada temuan kasus atau klaster sekolah. Ada pun siswa dan guru yang sebelumnya sempat positif Covid-19, kini sudah sembuh atau negatif Covid-19. Kendati demikian, pihaknya pun terus monitoring terhadap perkembangan di lapangan.

Sementara itu Kepala Disdikbud Kota Singkawang, Asmadi, menerangkan PTM untuk tingkat SD dan SMP se-Kota Singkawang diberlakukan dengan mengacu pada ketentuan surat edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. Dengan status Kota Singkawang yang berada di level 2 PPKM berdasarkan ketentuan Satgas Covid-19, maka PTM di Kota Singkawang tetap dapat dilaksanakan, namun dengan mekanisme tertentu.

"Berdasarkan surat ini, PTM di Kota Singkawang tetap dilaksanakan tapi dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas," ujar Asmadi.

Meski PTM tetap diberlakukan, namun Asmadi tidak tinggal diam dengan terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Kota Singkawang ini. Dirinya telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan monitoring dan memberikan imbauan kepada seluruh sekolah dibawah binaan Disdikbud Singkawang untuk memastikan kepatuhan penerapan protokol kesehatan di Sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, Sabhan, mengungkapkan seorang murid di satu SDN di Kabupaten Sambas terkonfirmasi positif covid-19.

“Seorang murid kelas VI di satu SDN di Kecamatan Selakau berdasarkan hasil swab antigen oleh dokter Puskesmas Selakau terkonfirmasi,” ungkap Sabhan.

Syarat Gelar Sekolah Tatap Muka di Tengah Lonjakan Kasus COVID-19 Terbaru Bulan Februari 2022

Ia mengatakan swab antigen tersebut dilakukan pada 4 Januari 2022 lalu. Sabhan mengatakan pihaknya melakukan rapat dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Sambas. Hasil rapat tersebut memutuskan PTM terbatas tetap dilanjutkan di Kabupaten Sambas.

“Kami baru saja rapat bersama tim Satgas Covid-19 Kabupaten Sambas, diantara hasilnya PTM terbatas tetap berlanjut,” ungkapnya.

Menurut Sabhan PTM terbatas dilanjutkan sembari menunggu hasil tes swab PCR murid itu keluar. Namun demikian siswa tersebut beserta murid sekelasnya diharuskan belajar dari rumah (BDR).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved