Disperindakop UKM Kayong Utara Ungkap Penetapan Pasar di Jalan Batu Daya I dan Batu Daya II

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kayong Utara, Erwin Sudrajat melalui Kabid Perdagangan, Dinas Perindustrian, Perd

Penulis: Zulfikri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Jovi Lasta
Pasar Daerah Sukadana, di Jalan Batu Daya I, Desa Sutera, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar. Selasa 8 Februari 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kayong Utara, menetapkan penentuan pasar sayur dan ikan serta pasar untuk jajanan, kuliner dan cenderamata.

Penetapan pasar tersebut ditentukan, dengan penetapan pasar rakyat yang berada di jalan Batu Daya II dan Pasar Daerah yang berada di jalan Batu Daya I di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kayong Utara, Erwin Sudrajat melalui Kabid Perdagangan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kayong Utara, Aan Ekanata menyampaikan terkait penetapan dua pasar di Kecamatan Sukadana.

Pemda Kayong Utara Gelar Forum Konsultasi Publik, Siapkan Rancangan Awal RKPD 2023

"Bupati menetapkan bahwa, Pasar Sukadana Batu Daya II ditetapkan sebagai pasar basah, jadi Pasar ikan dan sayur," ungkapnya, Selasa 8 Februari 2022.

Lebih lanjut, Aan Ekanata menuturkan bahwa Pasar Daerah Sukadana yang berada di jalan Batu Daya I tersebut dimanfaatkan menjadi pusat jajanan, kuliner, serta cenderamata.

"Kemudian Pasar Batu Daya I ini, dimanfaatkan untuk pusat jajanan, kuliner dan cenderamata," pungkasnya. (*)

[Update Informasi Seputar Kabupaten Kayong Utara]

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved