Cara Mendapatkan Obat Covid Gratis saat Isoman di Rumah

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyediakan layanan telemedisin isolasi mandiri bagi pasien terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron.

Tayang:
Editor: Jimmi Abraham
Pixabay/Padrinan
Ilustrasi Covid-19. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyediakan layanan telemedisin isolasi mandiri bagi pasien terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron.

Hal ini menjadi langkah tindak lanjut terhadap kasus infeksi virus Corona varian Omicron terus meningkat di wilayah Indonesia.

"Betul, lewat layanan telemedisin yang bekerja sama dengan 17 penyedia layanan telemedisin," ujar Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19, Alexander Ginting, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu 5 Februari 2022.

Alex menambahkan, obat dan vitamin yang diberikan kepada pasien tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.

Namun, saat ini layanan telemedisin paket obat ini baru berlaku di wilayah Jabodetabek saja.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

 Cara Membedakan Omicron dengan Flu Biasa ! Ketahui Gejala Omicron Disini, Termasuk Gejala Flu Biasa

Berikut ini tata cara mendapatkan paket obat gratis bagi pasien isoman yang terkonfirmasi Omicron.

Cara mendapatkan obat gratis dari Kemenkes

Untuk mendapatkan obat gratis dari Kemenkes, berikut ini langkah yang harus ditempuh oleh pasien:

1. Pasien harus melakukan tes PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.

Untuk mengecek apakah laboratorium itu terafiliasi dengan sistem NAR atau tidak, bisa dicek di laman ini.

2. Jika hasilnya positif maka laboratorium penyedia layanan tes Covid-19 akan melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kementerian Kesehatan (NAR).

Data ini wajib dilaporkan setiap lab penyedia layanan test Covid-19 ke Kementerian Kesehatan.

3. Pasien akan menerima pesan Whatsapp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis.

Namun, jika tidak mendapatkan pesan WA pemberitahuan, pasien bisa memeriksa NIK secara mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved