UMKM 2022 Kapan Cair Lagi ? Cek Nama Penerima BLT UMKM Pakai NIK di https://eform.bri.co.id/bpum
dilanjutkan atau tidaknya program BLT UMKM tergantung kebijakan Komite Penanganan Covid-19
Menurut Eddy, kelanjutan program BLT UMKM akan sangat tergantung kepada alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Meski belum ada kepastian soal nasib BLT UMKM 2022, Kemenkop UKM memastikan akan terus melakukan evaluasi penyaluran bantuan tersebut, baik secara internal maupun dengan melibatkan lembaga lainnya.
Cara daftar online menjadi UMKM terregister NIB
* Login https://oss.go.id daftar dulu jika belum punya akun
* Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan
* Kemudian pilih pendaftaran NIB sesaui dengan jenis usaha yang dimiliki.
* Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan
* Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan
* Untuk usaha kecl pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.
* Selanjutnya anda data melihat rangkuma daya yang telah diisikan.
* Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.
Selain menjadi pelaku usaha mikro yang terdaftar sebagai UMKM terregister dengan memiliki NIB pelaku usaha mikro juga bisa meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari RT/RW setempat.
Surat Keterangan Usaha dan NIB itu merupakan syarat untuk mendapatkan BLT UMKM / Banpres BPUM.
Syarat Dapat Bantuan UMKM
1. Tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
2. WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
3. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
4. Memiliki usaha mikro dibuktuikan dengan Surat Keterangan Usaha.
5. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Serta
- Belum pernah menerima dana BPUM
- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
- Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
- Warga Negara Indonesia Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
(*)