UMKM 2022 Kapan Cair Lagi ? Cek Nama Penerima BLT UMKM Pakai NIK di https://eform.bri.co.id/bpum
dilanjutkan atau tidaknya program BLT UMKM tergantung kebijakan Komite Penanganan Covid-19
TRIBUPONTIANAK.CO.ID - BLT UMKM di tahun 2022 tersebar akan dilanjutkan kembali oleh pemerintah.
Bantuan UMKM ditujukan kepada Nelayan dan Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan nilai bantuan terbaru sebesar Rp 1,2 juta
Sejumlah masyarakat sudah menerima sebelumnya di akhir tahun 2021.
Bagi yang belum menerima tapi sudah mendaftarkan diri dan memenuhi syarat peluang untuk mendapatkan bantuan.
Cek langsung nama penerima bantuan BLT UMKM di tahun 2022.
Bisa langsung ke ling https://eform.bri.co.id/bpum dengan memasukkan NIK KTP.
Sementara terkait kabar bakal dilanjutkan kembali program bantuan UMKM di tahun 2022 pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, dilanjutkan atau tidaknya program BLT UMKM tergantung kebijakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN) yang diketuai oleh Menko Perekonomian.
• Cek BLT UMKM Tahun 2022 di eform.bri.co.id/bpum Apakah Dilanjutkan ? Kemenkeu Buka Suara
Hingga saat ini kata Isa, Komite PC PEN belum membicarakan soal nasib program BLT UMKM tahun 2022.
"Sabarlah menunggu kabar dari Komite," kata Isa dikutip dari Kompas.com.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM telah menyalurkan BPUM atau BLT UMKM tahun 2021 mencapai 99,26 persen atau Rp 15,24 triliun.
Kemenkop UKM menargetkan penyaluran bantuan ini bisa rampung hingga 100 persen pada akhir September 2021.
Sebelumnya, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mangatakan, pihaknya belum bisa memastikan kelanjutan program BLT UMKM tersebut.
Saat ini, Kemenkop UKM masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait anggaran program BLT UMKM 2022.
“BPUM tahun depan kita menunggu (keputusan) dari Kemenkeu, kalau diminta lagi kita siap, karena masih banyak yang membutuhkan dan berharap menerima bantuan ini,” kata Eddy.
Menurut Eddy, kelanjutan program BLT UMKM akan sangat tergantung kepada alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Meski belum ada kepastian soal nasib BLT UMKM 2022, Kemenkop UKM memastikan akan terus melakukan evaluasi penyaluran bantuan tersebut, baik secara internal maupun dengan melibatkan lembaga lainnya.
Cara daftar online menjadi UMKM terregister NIB
* Login https://oss.go.id daftar dulu jika belum punya akun
* Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan
* Kemudian pilih pendaftaran NIB sesaui dengan jenis usaha yang dimiliki.
* Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan
* Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan
* Untuk usaha kecl pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.
* Selanjutnya anda data melihat rangkuma daya yang telah diisikan.
* Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.
Selain menjadi pelaku usaha mikro yang terdaftar sebagai UMKM terregister dengan memiliki NIB pelaku usaha mikro juga bisa meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari RT/RW setempat.
Surat Keterangan Usaha dan NIB itu merupakan syarat untuk mendapatkan BLT UMKM / Banpres BPUM.
Syarat Dapat Bantuan UMKM
1. Tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
2. WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
3. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
4. Memiliki usaha mikro dibuktuikan dengan Surat Keterangan Usaha.
5. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Serta
- Belum pernah menerima dana BPUM
- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
- Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
- Warga Negara Indonesia Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
(*)