Diduga Sebagai Penadah Barang Curian, Tiga Orang Ditangkap Polisi
Pelaku FER mengakui bahwa ia bersama pelaku AL yang membobol rumah pelapor di Gg Pawan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Tiga orang oknum warga yang diduga sebagai penadah barang curian berupa sebuah laptop dan sebuah handphone diamankan anggota Polres Ketapang, pada Jumat 4 Februari 2022.
Adapun ketiga nya yaitu DZ (28), SU (31) dan HA (31), tak dapat mengelak saat diamankan oleh anggota Sat reskrim Polres Ketapang, ketiganya diamankan setelah sebelumnya para pelaku pencurian barang tersebut yaitu FER dan AL, diamankan oleh anggota Polsek Kendawangan atas kasus pencurian kendaraan bermotor.
Pelaku FER dan AL mengaku bahwa sebelum nya mereka telah melakukan pencurian di sebuah rumah di Gg Pawan Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan dan telah menjual barang curian kepada ketiga pelaku penadah yaitu DZ, SU dan HA.
• Sempat Buron, Tiga Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Kendawangan Berhasil Diringkus Polisi
Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Primastya, S.I.K., menjelaskan kronologi diamankannya ketiga pelaku penadah barang curian bermula dari adanya laporan dari seorang warga bernama Ewit, 31 Tahun.

Warga yang tinggal di Gg Pawan Jalan R Suprapto Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan ini membuat laporan terkait peristiwa rumah nya yang di bobol maling yang mengakibatkan 1 unit laptop serta 1 unit handphone hilang diambil orang pada hari Jumat 28 januari 2022.
“ Setelah adanya laporan ini, Sat reskrim langsung melakukan penyelidikan dilapangan untuk mencari para pelaku, dan setelahnya kita mendapat informasi bahwa ada dua orang pelaku curanmor yang diamankan oleh Polsek Kendawangan dimana kedua pelaku ini ciri ciri nya sama dengan pelaku yang kita curigai beraksi di rumah pelapor ” ujar Primas
Setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek Kendawangan, Pelaku FER mengakui bahwa ia bersama pelaku AL yang membobol rumah pelapor di Gg Pawan.
Dari hasil perbuatannya, pelaku FER langsung menggadaikan laptop hasil curian ke pelaku penadah DZ dengan nominal 1 juta rupiah. Sedangkan 1 buah handphone hasil curian, di jual pelaku AL kepada pelaku penadah SU yang selanjutnya dijual SU ke penadah HA dengan harga Rp500 ribu.
Kini ketiga penadah barang hasil curian beserta barang bukti berupa sebuah laptop Asus warna Grey dan sebuah Handphone Oppo A3s telah dimankan di Mapolres Ketapang, sedangkan kedua pelaku pencurian barang diamankan di Mapolsek Kendawangan.
“ Untuk kedua pelaku pencurian kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun sedangkan untuk ketiga pelaku penadah barang curian kita jerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tukas Kasat.