Bansos PBI Bisa Dicairkan ? Cek NIK Penerima Bantuan Melalui cek bansos.kemensos.go.id

Pengelolanya adalah BPJS Kesehatan, pemerintah melalui Kemesos selaku penyalur bantuan..........................

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / kompas.com
iuran bpjs kesehatan PBI 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jenis bantuan reguler yang ditujuka kepada masyarakat miskin menjadi program pemerintah yang berkelanjutan.

Sesuai dengan program pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat dalam semua bidang termasuk di bidang kesehatan.

Seperti pemberian bantuan BPJS Kesehatan PBI melalui Kemensos.

PBI termasuk bantuan di bidang kesehatan yang disalurkan setiap bulan atau secar berkala, melalui APBN ataupun APBD.

Kementrian sosial sendiri menyalurkan bantuan PBI berdasarkan data DTKS sebagai sinkronisasi dalam penyalurannya.

PBI-JK memiliki kepanjangan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) melalui layanan kesehatan melalui JKN-KIS.

Pengelolanya adalah BPJS Kesehatan, pemerintah melalui Kemesos selaku penyalur bantuan.

Untuk besar Bantuan PBI-JK disesuai dengan iuran bpjs kesehatan tingkat III sebesar Rp 35 ribu yang diberikan setiap bulannya melalui pembayaran iuran bulanan BPJS Kesehatan.

Pindah BPJS dari Mandiri ke BPJS PBI Harus Masuk Kategori Warga Tidak Mampu, Berikut Caranya

Pada dasarnya bantuan ini tidak bisa dicairkan meski diberikan tiap bulan melalui APBN atau APBD.

Setiap pencairan anggaran langsung ditujukan kepada BPJS Kesehatan untuk membayar iurantiap bulannya.

Untuk melakukan pengecekan bisa melalui link resminya di cekbansos.kemensos.go.id menggunakan NIK KTP.

Cek daftar nama penerima melalui link berikut cekbansos.kemensos.go.id

- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.

- Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan

- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved