Anak Pasien Rumah Sakit Disetubuhi Seorang Satpam Hingga Lima Kali
Perkenalan itu terjadi saat korban yang tengah menunggu pasien bertemu dengan pelaku di rumah sakit.
Tayang:
Editor:
Chris Hamonangan Pery Pardede
TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman
Satpam Rumah Sakit (RS), rujukan di Jawa Barat bernama Asep Wisnu Sugiarto (40) (kanan), diduga merudapaksa anak di bawah umur.
Kepada polisi, pelaku mengaku persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Karena ada hubungan kekasih, pacaran. Karena anaknya juga suka sama saya, tidak (melawan) suka sama suka," kata pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Jo 76 D Jo Pasal 82 Jo E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan dari UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku pun terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rudapaksa Anak Pasien, Satpam RS Beraksi di Bangsal Rumah Sakit, Berdalih Suka sama Suka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/satpam-rumah-sakit-rs-rujukan-di-jawa-barat.jpg)