Aturan Baru Belajar Tatap Muka Sesuai Surat Edaran Pemerintah Bulan Februari 2022

Aturan baru belajar tatap muka di tengah lonjakan Kasus Covid-19 di tanah air sesuai surat edaran pemerintah bulan Februari 2022.

Editor: Rizky Zulham
KEYZA WIDIATMIKA / NURPHOTO / NURPHOTO VIA AFP
Ilustrasi - Aturan Baru Belajar Tatap Muka Sesuai Surat Edaran Pemerintah Bulan Februari 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru belajar tatap muka di tengah lonjakan Kasus Covid-19 di tanah air sesuai surat edaran pemerintah bulan Februari 2022.

Pemerintah memutuskan memberikan diskresi berupa mengurangi kapasitas aktivitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Mulai Kamis 3 Februari 2022, PTM terbatas dapat dilakukan 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) level 2.

Sebelumnya, daerah PPKM level 2 menyelenggarakan PTM 100 persen dari kapasitas.

Update Data Sebaran Kasus Corona atau Covid-19 di Indonesia Hari Ini

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan bersama empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Terbitnya keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan situasi peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

Selain itu, juga berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, KEmendikbud Ristek, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Diskresi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, selengkapnya dapat dilihat di sini.

Berikut aturan terbaru pembelajaran tatap muka di tengah lonjakan kasus Covid-19: Aturan terbaru sekolah tatap muka

1. PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPLM level 2 (dua).

2. Pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.

3. Penghentian sementara PTM terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.

4. Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Omicron Menggila, Varian Baru Covid-19 Ini Kini Mendominasi Infeksi Global Capai 93%!

5. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas, terutama dalam hal:

- Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved