THR dan Gaji 13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Tahun Sebentar Lagi Cair, Segini Besarannya
Dana Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji ke-13 sebentar lagi bakal di cairkan ke rekening masing-masing PNS TNI Polri hingga pensiunan.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil atau PNS di tanah air tahun 2022 ini.
Pasalnya, dana Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji ke-13 sebentar lagi bakal di cairkan ke rekening masing-masing PNS TNI Polri hingga pensiunan.
Mulai dari PNS aktif, TNI Polri hingga pensiunan bakal mendapat kucuran dana segar dari pemerintah yang rutin dicairkan setiap tahun meski saat ini Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19.
Misalnya kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR hingga kabar Gaji 13
Selain itu, berhembus pula kabar gembira yang pastinya membuat hati PNS berbunga-bunga.
• Gaji Satpol PP Terbaru Tahun 2022 Lengkap dengan Tunjangan Jabatan Kasat hingga Kasi
Pasalnya, PNS dikabarkan bakal menerima Gaji minimal RP 9 juta meski hingga sejauh ini masih sebatas wacana dan belum terealisasi.
Gaji PNS atau ASN hingga kini masih seperti tahun-tahun sebelumnya yakni berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta per bulan.
Baru-baru ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali buka suara mengenai wacana gaji baru aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS).
Wacana ini pertama kali digulirkan oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo pada tahun 2020 lalu.
Namun agenda ini harus dibatalkan pihak Kementerian Keuangan di 2021 sebab pemerintah masih fokus pada penanganan dampak Pandemi Covid-19.
Kini, di tahun 2022, saat kasus Covid-19 di Indonesia mulai melandai, wacana tersebut kembali mencuat.
Banyak yang mempertanyakan apakah wacana tersebut dapat terealisasi atau tidak.
PNS diketahui mendapatkan gaji pokok, pensiunan hingga THR dan yang terbaru adalah Gaji ke-13
Di mana minimal gaji yang didapat akan direalisasikan sebesar Rp 9 juta per bulan.
Hal ini sebenarnya sudah lama tercetus.
Namun, pandemi Covid-19 membuat rencana ini harus ditunda.
Pemerintah ternyata sudah berencana untuk menaikan tunjangan kinerja bagi PNS.
• Beda Gaji PNS dan ASN Terbaru Tahun 2022, Bandingkan dengan Penghasilan PPPK Per Bulan
Diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, dengan kenaikan ini maka penghasilan PNS per bulan rata-rata bisa mencapai Rp9 juta.
“Tiap bulan bisa mencapai minimal rata-rata Rp 9 juta yang meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja dan pendapatan lain seperti penugasan lain dan tugas ke daerah misalnya. Ini pasti ada tiap bulan, tergantung jabatan atau kepangkatan misal eselon I, II atau pejabat fungsional,” katanya dalam keterangannya.
Namun, dia mengakui bahwa rencana tersebut akhirnya harus tertunda karena adanya pandemi covid-19. Di mana, ada pos belanja lainnya yang harus diprioritaskan.
“Sebelum ada pandemi Covid-19, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memikirkan kenaikan subsidi pensiun dan peningkatan bertahap tunjangan kinerja (tukin) ASN di kementerian/lembaga.
Tergantung dari penilaian akuntabilitas kinerja. Namun, karena pandemi Covid-19 mewajibkan adanya prioritas keuangan untuk kebutuhan-kebutuhan terkait subsidi kesehatan dan sosial,” ungkapnya.
Sementara itu, PNS dipastikan kembali mendapat gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) di tahun 2022.
Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun depan tersebut sama dengan tahun 2021 di mana tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji 13 saat ini sama dengan tahun 2021," pungkasnya.
Ditegaskan, THR dan gaji ke-13 sudah masuk dalam APBN 2022 dan juga telah disetujui serta disahkan DPR RI.
Untuk nominal atau besaran THR maupun Gaji ke-13 akan sama seperti tahun sebelumnya.
Begitu pula dengan jadwal pencairannya yang diperkirakan tidak jauh berbeda.
Misalnya THR akan dicairkan beberapa pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022.
Sedangkan Gaji ke-13 diprediksi akan disalurkan pada pertengahan tahun sekitar bulan Juni 2022.
• Gaji Pensiunan PNS TNI Polri Terbaru 2022 - Cek Nominal Uang Pensiun Pokok ASN Khusus Janda dan Duda
Gaji PNS
Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.
Besaran gaji PNS menurut aturan tersebut, yakni:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
(*)