Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif karena Terlambat Bayar Iuran BPJS
Paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Jika pembayaran iuran rutin dilakukan, maka kepesertaan Kartu BPJS Kesehatan tetap aktif.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan setiap bulan.
Paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Jika pembayaran iuran rutin dilakukan, maka kepesertaan Kartu BPJS Kesehatan tetap aktif.
Namun, jika peserta terlambat membayar iuran, meski hanya satu bulan, maka Kartu BPJS Kesehatan secara otomatis akan tidak aktif dan tidak bisa digunakan.
Kepesertaan Kartu BPJS Kesehatan tidak aktif jika peserta terlambat membayar iurannya.
Bagaimana cara mengatifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif ?
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat HP dan Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Secara Online
Cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif
Dirangkum dari Buku Panduan Layanan JKN KIS, status peserta Kartu BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif atau non aktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya jika peserta terlambat membayar iuran.
Sehingga, penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara.
Cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dilakukan apabila peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan serta membayar iuran bulan berjalan.
Namun, apabila dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan.

• Apa Persyaratan Buat BPJS Kesehatan Terbaru ? Yuk, Cek Syarat Pembuatan BPJS Kesehatan Mandiri
Denda pelayanan BPJS Kesehatan
Denda pelayanan merupakan sanksi yang diterima peserta JKN-KIS atau BPJS Kesehatan karena keterlambatan pembayaran iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.
Besaran denda pelayanan sebesar 2,5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:
Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta.
Bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
(*)