BPJamsostek Resmi Layani Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan

3 manfaat program JKP, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.Manfaat uang tunai diberikan selama 6 bulan

Editor: Nina Soraya
Dok/BPJamsostek
Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo menyatakan pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung hingga dua tahun membuat banyak pekerja terancam kehilangan pekerjaan.

Oleh karena perusahaan yang menaungi mereka kerja melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Saat ini pemerintah memberikan jaminan tersebut.

Per tanggal 1 Februari 2022, klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diajukan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BPJamsostek begitu sapaan akrab BPJS Ketenagakerjaan, menjadi badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP ini.

Dipastikan telah siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting BPJamsostek pada kategori pekerja Penerima Upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan.

Yaitu bagi Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PKBU) dengan kategori skala Besar dan Menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada.

Yakni 4 program BPJamsostek yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Jangan Salah! Ini Beda JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaminan Pensiunan BPJS Ketenagakerjaan

Dan untuk pekerja PU yang bekerja pada PKBU skala Kecil dan Mikro diwajibkan telah terdaftar pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN.

Terdapat 3 manfaat program JKP, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.

Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45% dari upah yang dilaporkan.

Kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25% dari upah terlapor. Manfaat uang tunai ini diberikan oleh BPJamsostek kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta.

Sementara untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Hadirnya program JKP dengan manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan.

Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo menyatakan pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait JKP ini dan berharap program ini dapat berjalan sesuai dengan filosofinya yaitu mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali.

“Seluruh insan BPJamsostek siap mengemban tugas mulia ini demi kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia,” tegas Anggoro.

Program JKP ini layaknya oase di tengah padang gurun, yang hadir tepat di masa pandemi dimana banyak perusahaan atau badan usaha yang terdampak dan berakibat meningkatnya kasus PHK.

Dengan adanya program JKP ini maka para pekerja peserta BPJamsostek dapat lebih tenang dan fokus dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari dan bagi yang terdampak PHK tetap dapat berdikari dan melakukan upaya terbaik mereka dalam merajut kembali masa depan yang lebih cerah.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Akan Mulai Dilaksanakan Februari 2022

“Semoga program JKP ini dapat menjadi titik balik pekerja yang terdampak PHK dengan tetap mempertahankan derajat hidupnya dan kembali bekerja.

Saya juga berharap pandemi ini dapat segera berakhir agar dunia usaha kembali bangkit dan perekonomian segera pulih.

Hal ini tentunya akan berdampak positif pula pada pasar tenaga kerja secara nasional,” pungkas Anggoro.

Kepala Bidang Kepesertaan KSI selaku PPS Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Abdul Shohe mengatakan Program JKP ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari program sebelumnya.

Yakni JKK, JKM, JHT dan JP sehingga pihak Perusahaan harus memastikan sudah terdaftar ke dalam Program Jaminan Sosial sesuai skala usahanya agar mendapatkan manfaat JKP ini.

“Program JKP ini lahir atas amanah UU Cipta Kerja yang memberikan 3 manfaat utama kepada peserta yaitu pelatihan kerja , akses informasi kerja dan bantuan uang tunai yang nantinya diharapkan dapat menjaga dan mempertahankan kehidupan yang layak bagi para pekerja apabila kehilangan pekerjaannya,” ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved