Satpol PP Kalbar Musnahkan 38.880 Butir Telur Ilegal

Puluhan ribu butir telur itu diamankan oleh Satpol PP Provinsi Kalbar di komplek pergudangan yang ada di jalan Lintas Ambawang, Kabupaten Kubu Raya pa

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/FERRYANTO
Petugas Satpol PP Provinsi Kalimantan Barat saat memusnahkan 38.880 butir telur ilegal, puluhan ribu telur itu dimusnahkan dengan cara di kubur di dalam lubang, kemudian tanah di atas lubang itu dibakar, pemusnahan ini dilakukan di halaman depan Kantor Satpol PP Provinsi Kalbar yang berada di jalan Jendral Ahmad Yani Pontianak, Senin 31 Januari 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Puluhan butir telur ilegal dimusnahkan oleh Satpol PP Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Januari 2022 siang.

Puluhan ribu butir yang terdiri dari telur ayam dan telur bebek itu dimusnahkan dengan cara di kubur dalam tanah.

Kemudian, setelah telur dimasukkan lubang, tanah diatas lubang itu kemudian dibakar.

Kepala Satpol PP Provinsi Kalimantan Barat Anthonius Rawing menyampaikan bahwa telur yang dimusnahkan seluruhnya berjumlah 38.880 butir yang terdiri dari 28.080 butir telur Asin, 2.400 butir telur Bebek, dan 8.400 butir telur ayam Arab.

Puluhan ribu butir telur itu diamankan oleh Satpol PP Provinsi Kalbar di komplek pergudangan yang ada di jalan Lintas Ambawang, Kabupaten Kubu Raya pada 23 Januari 2022.

Bincang Spesial Bersama Ketua HIPMI Kota Pontianak di Triponcast

"Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran telur tanpa izin tersebut, kemudian dari hasil tindaklanjut ternyata yang bersangkutan tidak memiliki dokumen resmi,"ujarnya.

Kemudian, Sekertaris Daerah Kalimantan Barat dr. Harisson menyatakan bahwa Pemrov Kalbar selalu merazia barang ilegal yang beredar di Kalbar dan tidak hanya telur.

Khusus puluhan ribu telur ilegal yang diamankan, Harisson menilai sudah merusak tata niaga di Kalimantan Barat.

"Telur ilegal tanpa dokumen resmi ini membahayakan sebenarnya bukan hanya untuk kesehatan masyarakat namun juga dapat merusak tata niaga,"ujarnya.

Dadi hasil pemeriksaan telur - telur itu tidak dilengkapi sertifikat Veteriner (Surat Keterangan Produk Hewan).

Terhadap pemilik dikatakan Harison pihaknya sudah memberikan sanksi, karena perbuatannya bertentangan dengan pasal 60 peraturan daerah Provinsi Kalimantan Nomor 2 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved