Harga Minyak Goreng Mulai 1 Februari 2022, Beda Harga Minyak Goreng Curah dan Minyak Goreng Kemasan

Namun, mulai Selasa Selasa 1 Februari 2022 pemerintah akan memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi minyak goreng curah hingga kemasan..

Tribunnews/Jeprima
Pedagang menunjukkan minyak goreng curah di Pasar Rumput, Jakarta Selatan, Senin 17 Januari 2022. Pemerintah menetapkan harga baru minyak goreng atau harga eceran tertinggi yang berlaku mulai Selasa 1 Februari 2022. 

"Pada Permendag (Peraturan Kementerian Perdagangan) 1 dan Permendag 3, di mana BPDPKS ini tetap berlaku untuk periode 4-18 Januari 2022 dan 19-31 Januari 2022," kata Oke dalam konferensi pers itu.

Karena harga CPO sudah diturunkan melalui DPO, maka dalam hal ini pembayaran selisih dari harga keekonomian ke HET tidak lagi diperlukan mulai 1 Februari 2022.

Artinya, BPDPKS mulai 1 Februari tidak perlu lagi menyiapkan dana untuk mensubsidi selisih harga minyak goreng yang dijual ke masyarakat.

Menurutnya, pembayaran selisih dana keekonomian pada produsen minyak goreng masih bisa dilakukan setelah 31 Januari 2022. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berlaku Besok, Ini Daftar Terbaru Harga Minyak Goreng Mulai Rp 11.500 Per Liter

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved