Harga Resmi Minyak Goreng Sekarang Berapa? Inilah Daftar Harga Migor Terbaru Mulai 1 Februari 2022

- Harga minyak goreng curah Rp11.500 per liter - Harga minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter

Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Dok. Wilmar
Wilmar Pasarkan seluruh Merek minyak goreng dengan Harga Rp 14 Ribu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Minyak goreng yang menjadi satu diantara kebutuhan pokok dalam beberapa waktu terakhir harganya melambung bukan main.

Bahkan ada sebagain daerah harga minyak goreng menyentuh hingga harga Rp25 ribu perliternya.

Tingginya harga ini tentu membuat masyarakat teriak.

Pemerintah akhirnya mengambil kebijakan untuk menurunkan harga minyak goreng menjadi Rp 14 ribu pertengahan Januari 2022 kemarin.

Namun masyarakat masih kesulitan untuk mendapatkan harga minyaak Rp14 ribu tersebut.

Harga Minyak Goreng Terbaru yang Berlaku Mulai 1 Februari 2022 Bertepatan Tahun Baru Imlek

Pemerintah kembali mengambil kebijakan untuk menurunkan lagi harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.

Melansir dari Kompastv Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan aturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang akan berlaku mulai 1 Februari 2022.

Berdasarkan aturan tersebut, Kemendag juga merinci harga eceran minyak goreng, mulai dari minyak goreng curah hingga kemasan premium.

 Berikut daftar harga minyak goreng yang akan mulai berlaku 1 Februari 2022:

- Harga minyak goreng curah Rp11.500 per liter

- Harga minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter

- Harga minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter

Sebelum tanggal 1 Februari 2022, atau selama masa transisi, harga minyak goreng tetap berlaku satu harga, yakni Rp14 ribu per liter.

Harga Minyak Goreng Turun Lagi Jadi Rp 11.500 Ayo, Cek Harga Berlaku Mulai 1 Februari 2022

"Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer," jelas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Kamis 27 Januari 2022 sebagaimana dikutip dari kemendag.go.id.

Adapun harga minyak goreng yang baru ini merupakan hasil dari adanya kebijakan DMO dan DPO yang diterapkan Kemendag.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved