Pemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng ? Cek Harga Minyak Goreng Curah & Harga Minyak Goreng Kemasan

mulai 1 Februari 2022, Kementerian Perdagangan akan memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi minyak goreng curah hingga minyak goreng ke

Editor: Jimmi Abraham
Pixabay/Hans
Minyak goreng. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apakah subsidi minyak goreng masih berlaku? Pasalnya, mulai 1 Februari 2022, Kementerian Perdagangan akan memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi minyak goreng curah hingga minyak goreng kemasan premium.

Untuk minyak goreng curah ditetapkan HET-nya adalah Rp 11.500.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan minyak goreng satu harga sebesar Rp 14.000 dengan memberikan subsidi untuk selisih harga.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Cara Daftar Kartu Prakerja Dapat Uang 600 Ribu Selama 4 Bulan! Buat Akun di dashboard.prakerja.go.id

Penjelasan Kemendag

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan subisidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) hanya berlaku sampai 31 Januari 2022.

"Pada Permendag (Peraturan Kementerian Perdagangan) 1 dan Permendag 3, di mana BPDPKS ini tetap berlaku untuk periode 4-18 Januari 2022 dan 19-31 Januari 2022," kata Oke dalam konferensi pers virtual, Kamis 28 Januari 2022.

Namun mulai 1 Februari karena harga CPO (Crude Palm Oil) sudah diturunkan melalui Domestic Price Obligation (DPO), maka dalam hal ini pembayaran selisih dari harga keekonomian ke HET tidak lagi diperlukan.

Artinya, Oke menegaskan, mulai 1 Februari BPDPKS tidak perlu lagi menyiapkan dana untuk mensubsidi selisih harga minyak goreng yang dijual ke masyarakat.

"Sehingga BPDPKS sudah tidak perlu lagi menyiapkan anggarannya," ujar Oke.

Dia mengatakan, pembayaran selisih dana keekonomian pada produsen minyak goreng masih bisa dilakukan setelah 31 Januari 2022.

Daftar Pinjol Resmi OJK 2022 ! Cek Juga Daftar Pinjol Ilegal 2022, Ada Pinjol Ilegal Diciduk Polisi

Harga minyak goreng

Dalam konferensi pers virtual tersebut Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menjelaskan harga minyak goreng sebagai berikut:

  1. minyak goreng curah: Rp 11.500 per liter
  2. minyak goreng kemasan sederhana: Rp 13.500 per liter
  3. minyak goreng kemasan premium: Rp 14.000 per liter.

"Seluruh harga eceran tertinggi tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya," ujar Lutfi.

Lalu untuk harga yang berlaku saat ini hingga 1 Februari 2022 masih mengacu pada kebijakan sebelumnya, yakni minyak goreng satu harga Rp 14.000.

“Selama masa transisi dari mulai hari ini hingga 1 Februari 2022, maka kebijakan satu harga Rp 14.000 per liter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu produsen dan pedagang melakukan penyesuaian,” ungkap Lutfi.

Apa itu Covid BA.2 ? Disebut Sub Varian Omicron dan Lebih Cepat Menyebar

Lutfi juga meminta produsen minyak goreng untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer.

Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan-segan menindak atau memberi sanksi bagi pihak yang tidak menaati kebijakan ini.

"Kami juga terus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau membeli dalam jumlah banyak," pungkas Lutfi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minyak Goreng Dijual Mulai Rp 11.500 Per 1 Februari, Apakah Ada Subsidi?"

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved