Kejari Mempawah Berikan Restorative Justice, Kini Tersangka Pencurian Kabel PLN Dibebaskan
Namun sebelum proses hukum YA sampai ke pengadilan, Kejaksaan Negeri Mempawah menerapkan upaya restorative justice atau keadilan restoratif.
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
“Dan ketiga, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000 (nilai riil),” terang Didik, Jumat 28 Januari 2022.
Selain itu, tambahnya, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka tanpa syarat, serta masyarakat turut merespon positif.
Dan tak kalah penting, RJ ini diterapkan dalam perkara tersangka YA, juga dengan pertimbangan kemanusiaan.
Yaitu, tersangka sejak Covid-19 melanda, tidak memiliki pekerjaan (yang sebelumnya ia bekerja sebagai pemasang kabel PLN).
Kemudian, perbuatan itu terdorong oleh kebutuhan ekonomi dengan tiga orang anak, yang paling kecil bersekolah kelas 3 SD.
Dan terakhir, ia adalah tulang punggung keluarga dan terpaksa melakukan pencurian untuk membelikan obat bagi ibunya yang sakit (yang kemudian ibunya meninggal ketika YA masih dalam tahanan).
Nah, pada tanggal 12 Januari 2022, saat berkas perkara YA masuk tahap II dari institusi Polri, maka sesuai dengan Pasal 7 dan Pasal 8, Penuntut Umum memberitahukan maksud dan tujuan, serta hak dan kewajiban korban maupun tersangka dalam upaya perdamaian.
Termasuk, hak untuk menolak upaya perdamaian di depan masing-masing kedua belah pihak.
Penuntut Umum juga memberitahukan bahwa tindak pidana dilakukan dengan barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka YA tidak lebih dari Rp 2.500.000.
“Karenanya, Penuntut Umum Kejari Mempawah menyerahkan kesepakatan perdamaian kepada para pihak dan menyarankan untuk saling memberikan pendapat terkait upaya perdamaian tersebut,” beber Didik Adyotomo.
Akhirnya, perwakilan PT PLN selaku pihak korban menyatakan setuju atas upaya perdamaian tersebut. Dan terhadap upaya damai ini, pihak korban tidak meminta ganti rugi kepada tersangka. (*)
(Simak berita terbaru dari Mempawah)