Kejari Mempawah Berikan Restorative Justice, Kini Tersangka Pencurian Kabel PLN Dibebaskan
Namun sebelum proses hukum YA sampai ke pengadilan, Kejaksaan Negeri Mempawah menerapkan upaya restorative justice atau keadilan restoratif.
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Lelaki berinisial YA (44), warga Jalan Gusti Husein Hamzah, Kecamatan Pontianak Barat, meringkuk di jeruji tahanan, atas tindak percobaan pencurian kabel grounding gardu listrik PT PLN di Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Perbuatan itu dilakukan pada 14 November 2021 sekitar pukul 15.30 WIB. Namun aksinya diketahui warga yang melaporkannya ke Mapolsek Sungai Kakap.
Akibat upaya pencurian itu, PT PLN merugi Rp 300 ribu untuk nilai fisik kabel yang terlanjur dipotong tersangka.
YA pun ditangkap polisi hingga kasusnya bergulir ke Kejaksaan Negeri Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.
Namun sebelum proses hukum YA sampai ke pengadilan, Kejaksaan Negeri Mempawah menerapkan upaya restorative justice atau keadilan restoratif.
Yaitu, suatu pendekatan institusi penegak hukum dalam mengedepankan keadilan dengan mengembalikan pada keadaan semula. Hal itu dilakukan setelah terjadi pertemuan antara korban (perwakilan PT PLN) dan tersangka YA yang difasilitasi oleh Kejari Mempawah.
Pemberian restorative justice ini pun berlangsung di Kantor Kejari Mempawah, Kamis 27 Januari 2022 sore.
Dan akhirnya, istri YA, tak bisa menahan tangis saat perwakilan PT PLN secara lisan dan tertulis memberikan maaf kepada YA.
• Kerjasama Bidang Datun dengan Pemkab Mempawah, Kajari: Wujud Komitmen Bersama Menjadi Lebih Baik
Istri YA merasa bahagia karena tak menyangka kedatangannya ke Mempawah membawa pulang kabar gembira.
Setelah serangkaian proses restorative justice digelar, maka perkara percobaan pencurian dengan tersangka YA dinyatakan ditutup, dan ia diperbolehkan berkumpul kembali bersama keluarga.
Kepala Kejari Mempawah, Didik Adyotomo mengatakan, upaya restorative justice atau biasa disingkat RJ memang diatur dalam peraturan perundangan.
Dijelaskan, penghentian penuntutan terhadap tersangka YA telah sesuai dengan PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1): Perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif apabila syarat-syaratnya terpenuhi.
Yang pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kedua, tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, yaitu Pasal 362 KUHP Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun.