Cara Merubah Siaran TV Analog ke Digital Tanpa STB
Masyarakat juga tidak perlu mengganti antena baru, cukup gunakan antena UHF yang digunakan di rumah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sesuai jadwal penghentian siaran Analog untuk tahap pertama yakni terakhir pada 30 April 2022 untuk di 56 wilayah di 166 Kabupaten dan Kota.
Dengan demikian bagi wilayah yang termasuk tahap I jika melewati batas waktu tersebut tak dapat lagi bisa menikmati siaran Analog.
Untuk itu segera bermigrasi ke siaran TV Digital.
Bagaimana caranya , simak artikel berikut ini hingga tuntas.
• Cara Mudah Mendapatkan Siaran TV Digital Kominfo dengan Antena Biasa
Perlu diketahui siaran digital bukan merupakan siaran berbayar atau berlangganan.
Masyarakat juga tidak perlu mengganti antena baru, cukup gunakan antena UHF yang digunakan di rumah.
Nah, bagi perangkat televisi yang hanya mampu menangkap siaran analog tentunya harus ditambah Set Top Box (STB) untuk mengangkap siaran tv digital.
Jika televisi kalian sudah siap digital atau dilengkapi DVB-T2 maka kamu hanya perlu melakukan scan secara otomatis atau manual di menu DTV yang tersedia.
STB ini bisa didapat baik di toko elektronik maupun pembelian secara online.
Bagi kalian yang sudah berencana membeli STB tentu menginginkan kualitas terbaik, tentunya harus dapat mengetahui jenis dan spesifikasi barang tersebut.
Bagaimana mengetahui perbedaan tv analog dan tv digital berikut beberapa cara yang bisa dilakukan dikutip dari @siarandigitalindonesia
Cara Cek TV di rumah sudah digital atau belum
1. Lihat stiker yang tertera di perangkat televisi.
Jika sudah mendukung akan tertera stiker di antaranya bertuliskan Siap Digital, Mendukung Siaran Digital.
Jika televisi analog maka tidak tertera stiker tersebut. Atau jika kamu membeli tv baru dapat menanyakan langsung kepada pelayan toko. M