Beda Gaji Camat dan Lurah Terbaru Tahun 2022 Lengkap Tunjangan hingga Golongan

Rincian perbedaan gaji camat dan lurah terbaru tahun 2022 lengkap dengan seluruh penghasilan termasuk golongan hingga golongan.

Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi - Berapa Beda Gaji Camat dan Lurah Terbaru Tahun 2022 ? 

- Golongan IIId sebesar Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.

Tunjangan lurah dan camat DKI Jakarta

Tambahan penghasilan pegawai DKI Jakarta menjadi pemasukan bulanan selain gaji pokok bagi PNS, termasuk untuk lurah dan camat.

Tunjangan kinerja daerah DKI Jakarta termasuk bagi lurah dan camat diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Sebagian ketentuan dalam regulasi tersebut kemudian diubah dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Berikut ini tunjangan lurah DKI Jakarta dan sejumlah pejabat kelurahan:

- Tunjangan Lurah pada Kota/ Kabupaten: Rp 27.000.000

- Tunjangan Wakil Lurah pada Kota/Kabupaten: Rp 26.190.000

- Tunjangan Sekretaris Kelurahan pada Kota/Kabupaten: Rp 26.190.000

- Tunjangan Kepala Seksi pada Kelurahan Kota/ Kabupaten: Rp 25.740.000

Gaji Pekerja Digital Indonesia Terbaru Tahun 2022 Lengkap Masing-masing Tugas dan Fungsi Jabatan

Adapun tunjangan camat per bulan di DKI Jakarta dan pejabat lain di kecamatan adalah sebagai berikut:

- Tunjangan Camat pada Kota/ Kabupaten: Rp 39.960.000

- Tunjangan Wakil Camat pada Kota/ Kabupaten: Rp 39.510.000

- Tunjangan Sekretaris Kecamatan pada Kota/Kabupaten: Rp 39.510.000

- Tunjangan Kepala Seksi pada Kecamatan Kota: Rp 26.190.000

- Tunjangan Kepala Seksi pada Kecamatan Kabupaten: Rp 26.190.000

- Tunjangan Kepala Subbagian pada Kecamatan Kota: Rp 25.740.000

- Tunjangan Kepala Subbagian pada Kecamatan Kabupaten: Rp 25.740.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Gaji Pokok, Ini Tunjangan Lurah dan Camat di Jakarta Per Bulan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved