Belum Terima Peraturan Mendikbud, Disdikbud Pontianak Belum Bisa Berikan Rekomendasi Terkait PPDB
Ia pun memastikan, bahwa untuk pendaftaran peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah-sekolah negeri tidak dipungut biaya atau gratis.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak Paryono menyampaikan, bahwa pihaknya hingga saat ini masih menunggu peraturan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) terkait dengan mekanisme pendaftaran peserta Didik Baru (PPDB).
Karena belum menerima peraturan terbaru dari Mendikbud, maka Disdikbud Kota Pontianak belum bisa mengeluarkan rekomendasi apapun terkait dengan PPDB tahun pelajaran 2022/2023.
"Kita belum menerima peraturan dari Mendikbud terkait dengan mekanisme PPDB. Maka kami dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak belum memberikan bisa rekomendasi apapun untuk PPDB saat ini, baik swasta maupun negeri," jelasnya.
Hal tersebut ia sampaikan, lantaran mekanisme PPDB tahun pelajaran baru akan mengacu pada peraturan Mendikbud.
• Sejumlah Sekolah di Pontianak Tawarkan Program Unggulan dan Buka Pendaftaran Siswa Lebih Awal
Sehingga jika nantinya sudah ada peraturan Mendikbud, maka akan ditindaklanjuti dengan peraturan walikota.
"Data siswa sudah disiapkan seperti tahun sebelumnya, kita tetap mempertimbangkan daya tampungnya di sekolah-sekolah itu kontekstualnya sementara ini punya gambaran seperti tahun yang lalu. Hanya saja untuk mekanismenya kita menunggu peraturan Mendikbud," ujarnya.
Terkait dengan adanya beberapa sekolah swasta yang telah membuka PPDB, Plt Kadisdikbud Kota Pontianak menerangkan, bahwa hal tersebut diluar kewenangannya.
"Yang jelas ketentuan aturannya belum ada, karena nantinya antara sekolah negeri dan swasta akan diberlakukan sama. Namun terkait dengan adanya sekolah swasta yang sudah membuka PPDB mungkin itu pra atau persiapan menghadapi tahun ajaran baru. Dan itu intrernal mereka dsn diluar ranah kita dari Dinas Pendidikan," katanya.
Ia pun memastikan, bahwa untuk pendaftaran peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah-sekolah negeri tidak dipungut biaya atau gratis.
Namun terkait dengan adanya biaya pendaftaran bagi sekolah swasta, hal tersebut kata dia, merupakan diluar kewenangannya.
"Untuk sekolah Negeri tidak ada biaya pendaftaran atau gratis. Namun untuk swasta diserahkan ke swasta masing-masing, karena lembaga milik masyarakat didirikan oleh yayasan sehingga kebijakan kembali kepada yayasan," jelasnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)