Syarat Terbaru Naik Pesawat Usai PPKM Resmi Diperpanjang hingga 31 Januari 2022

Yang paling penting adalah calon penumpang pesawat wajib punya aplikasi PeduliLindungi.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
NET/GOOGLE
Ilustrasi - Apa Syarat Naik Pesawat terbaru? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Calon penumpang yang melakukan perjalan udara dan akan berpegian naik pesawat sebaiknya menyiapkan beberapa dokumen wajib sesuai syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi warga yang akan bepergian menggunakan semua angkutan umum dalam masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Ada syarat khusus bagi penumpang yang tak bisa menunjukkan dokumen vaksin sebagai persyaratan penerbangan.

Yang paling penting adalah calon penumpang pesawat wajib punya aplikasi PeduliLindungi.

Aturan Baru Perjalanan Udara Naik Pesawat Terbang Semua Maskapai Periode PPKM Pekan Ini

Calon penumpang pesawat wajib vaksin dan negatif Covid-19.

Bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun tak wajib kartu vaksin.

Simak juga ketentuan PCR dan vaksin bagi calon penumpang pesawat.

Khusus terkait perjalanan udara, pemerintah sementara ini masih merujuk kepada SE Satgas No.22/2021 sebagai syarat perjalanan naik pesawat.

Berlaku mulai 3 Januari 2022, seiring dengan habisnya masa berlaku SE 24/2022 pada 2 Januari 2022.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Berdasarkan SE tersebut, pelaku perjalanan udara wajib sudah divaksin dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut

Merujuk Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2021, berikut aturan perjalanan jarak jauh dengan pesawat:

PPKM Diperpanjang Hingga Akhir Januari 2022, Cek Daftar Wilayah yang Termasuk PPKM Level 1

Untuk dari dan ke daerah di Jawa dan Bali dan antarkota di dalam Jawa Bali wajib menunjukkan:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved