PPKM Diperpanjang Hingga Akhir Januari 2022, Cek Daftar Wilayah yang Termasuk PPKM Level 1

Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Selasa 25 Januari 2022 hingga akhir Januari 2022.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
JOHANNES P. CHRISTO / ANADOLU AGENCY / ANADOLU AGENCY VIA AFP
Ilustrasi - PPKM Diperpanjang Hingga Akhir Januari 2022, Cek Daftar Wilayah yang Termasuk PPKM Level 1. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Selasa 25 Januari 2022 hingga akhir Januari 2022.

Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Syafrizal ZA, mengungkapkan adanya peningkatan daerah yang masuk ke level 1.

Ia mengatakan bahwa ada peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 1 dari 47 daerah menjadi 52 daerah.

Aturan Baru Perjalanan Udara Naik Pesawat Terbang Semua Maskapai Periode PPKM Pekan Ini

Sedangkan daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 80 daerah menjadi 75 daerah, begitu juga dengan Level 3 tetap 1 daerah.

Sememntara indikator yang digunakan dalam melakukan penilaian daerah masih sama dengan pengaturan PPKM sebelumnya.

Indikator tersebut merujuk pada:

1. Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat.

2. Indikator pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

3. Indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dan vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi.

Wilayah yang Menerapkan PPKM Level 1

Menurut Inmendagri Nomor 05 Tahun 2022, berikut ini wilayah beserta daerah yang menerapkan PPKM Level 1.

1. Provinsi Jawa Barat ada 10 daerah yaitu sebagai berikut.

- Kota Sukabumi

- Kota Cirebon

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved