Aturan Baru Perjalanan Udara Naik Pesawat Terbang Semua Maskapai Periode PPKM Pekan Ini

Aturan baru naik pesawat di periode PPKM pekan ini mengharuskan calon penumpang melampirkan sejumlah syarat berupa dokumen yang wajib dilengkapi.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
ADRIEN FILLON / HANS LUCAS / HANS LUCAS VIA AFP
Ilustrasi - Aturan Baru Perjalanan Udara Naik Pesawat Terbang Semua Maskapai Periode PPKM Pekan Ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru naik pesawat di periode PPKM pekan ini mengharuskan calon penumpang melampirkan sejumlah syarat berupa dokumen yang wajib dilengkapi.

Bagi masyarakat yang ingin bepergian menggunakan pesawat terbang, sebelum memesan tiket sebaiknya melengkapi beberapa syarat wajib.

Hal ini setidaknya untuk mempermudah urusan di bandara ketika akan melakukan perjalanan udara di periode PPKM.

Berikut syarat yang harus dilampirkan oleh calon penumpang agar bisa berpergian menggunakan pesawat:

- Surat keterangan negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis kedua.

- Surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Syarat Perjalanan Naik Pesawat Terbaru Hari Ini Harus Bawa Dokumen Wajib Berikut

Sedangkan, syarat naik pesawat domestik di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali adalah sebagai berikut

- Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)

- Hasil negatif PCR dengan waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan Perjalanan Udara

Pemerintah sementara ini masih merujuk kepada SE Satgas No.22/2021 sebagai syarat perjalanan naik pesawat.

Berlaku mulai 3 Januari 2022, seiring dengan habisnya masa berlaku SE 24/2022 pada 2 Januari 2022.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Berdasarkan SE tersebut, pelaku perjalanan udara wajib sudah divaksin dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved