Pemerintah Kabupaten Tak Lagi Berwenang Terbitkan Amdal
"Sebab usaha tersebut dinilai beresiko tinggi. Sehingga yang menjadi kewenangan kabupaten hanya usaha yang beresiko rendah," ungkapnya.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,KUBURAYA - Sejak adanya UU Cipta Kerja, maka saat ini proses Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah namun telah diambil alih oleh pemerintah pusat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kubu Raya, Damhuri mengatakan hal itu dikarenakan seiring terbitnya UU Cipta Kerja yang telah disahkan waktu lalu.
"Jadi, untuk Amdal bukan lagi kewenangan kita di kabupaten tetapi sudah diambil alih oleh pemerintah pusat yakni di Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH)," katanya pada Selasa 25 Januari 2022.
Damhuri contohkan Amdal yang berkaitan dengan pertambangan, kehutanan maupun perkebunan. Selama ini, pengurusan dokumennya diserahkan oleh kabupaten namun sekarang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
• Polda Kalbar Gelar Apel Kesiapsiagaan, Bupati Kubu Raya Sebut Momen Sebagai Pengingat
"Sebab usaha tersebut dinilai beresiko tinggi. Sehingga yang menjadi kewenangan kabupaten hanya usaha yang beresiko rendah," ungkapnya.
Usaha yang beresiko rendah dimaksud disebutkan Damhuri antara lain pembangunan pergudangan, property, bengkel dan lain sebagainya yang usahanya berskala kecil.
"Jadi sampai hari ini tidak ada Amdal yang kami urus, kalau ada yang meminta ke kami maka dikembalikan lagi ke pemohon untuk mengurusnya langsung ke pusat," terangnya.
Tidak hanya Amdal, ditambahkan Damhuri, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) juga bukan menjadi kewenangan kabupaten namun telah menjadi kewenangan provinsi atau pemerintah pusat.
Ijin lingkungan yang hanya menjadi kewenangan kabupaten disebutkan Damhuri hanya lah Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
"Sebab SPPL ini usaha yang berskala kecil dan lokal seperti yang saya sebutkan. Jadi cukup hanya di tingkat kabupaten mengurusnya," tuturnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Kubu Raya)