Pelapor Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK Dinilai Mestinya Dapat Penghargaan

LPSK juga menyoroti serangan balik terhadap Ubedilah dari sebagian kalangan, termasuk ancaman pemolisian setelah melaporkan dua anak Presiden Jokowi.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
KPK Tangkap Hakim di Surabaya. 

"Ini klarifikasi untuk memperjelas aduan kami. Klarifikasi hampir 2 jam ya," ucap Ubedilah yang didampingi kuasa hukumnya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 26 Januari 2022.

Selain klarifikasi, Ubedilah juga menyebut pihaknya memberikan dokumen tambahan yang terkait dengan data dugaan KKN Gibran dan Kaesang.

Data tambahan ini, kata dia, untuk memperkuat pelaporannya ke KPK beberapa waktu lalu.

"Kami juga sekaligus membawa dokumen tambahan ya untuk memperkuat apa yang kami sampaikan," ujarnya.

"Kami percaya kepada KPK untuk menjalankan amanah negara ini untuk terus menjalankan proses ini dengan cara yang seharusnya dilakukan sesuai UU, dan kami menghormati KPK," imbuhnya.

Ubedilah meyakini KPK akan menegakkan hukum dengan prinsip equality before the law atau semua warga negara berkedudukan yang sama di mata hukum.

Juga, tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Jadi, kami percaya biarkan proses ini berlangsung sesuai seharusnya UU. Kami menghormati KPK untuk menjalankan amanah itu," kata Ubedilah. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK: Pelapor Gibran-Kaesang ke KPK Harusnya Dapat Piagam dan Premi Rp200 Juta

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved