Pelapor Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK Dinilai Mestinya Dapat Penghargaan

LPSK juga menyoroti serangan balik terhadap Ubedilah dari sebagian kalangan, termasuk ancaman pemolisian setelah melaporkan dua anak Presiden Jokowi.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
KPK Tangkap Hakim di Surabaya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan harusnya pelapor dua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yakni dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat penghargaan.

Dalam PP 43/2018, dijelaskan Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, Ubedilah bisa mendapatkan piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp200 juta.

"Sejatinya yang bersangkutan mendapat apresiasi dari penegak hukum. Dalam PP 43/2018, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp200 juta," kata Maneger dalam keterangannya, Selasa 25 Januari 2022.

LPSK juga menyoroti serangan balik terhadap Ubedilah dari sebagian kalangan, termasuk ancaman pemolisian setelah melaporkan dua anak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

LPSK, dikatakan Maneger, mengingatkan bahwa posisi hukum Ubedilah sebagai pelapor dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik.

Sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik, lanjut Meneger, Ubedilah tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

Pelapor Dua Anak Presiden Jokowi ke KPK Malah Dipolisikan, Apa Alasanya?

"Jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 Tahun Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban)," katanya.

Meneger berujar bahwa adalah hak konstitusional Ubedillah untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada negara khususnya kepada LPSK, jika yang bersangkutan membutuhkan perlindungan.

Maneger mengatakan permohonan itu penting.

Sebab LPSK tidak berwenang melindungi seseorang tanpa permohonan, karena prinsip perlindungan di LPSK itu bersifat kesukarelaan.

"Artinya, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan tanpa persetujuan dari pihak yang ingin dilindungi," kata Maneger.

Penuhi Panggilan KPK

Ubed panggilan akrab Ubedilah Badrun memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 26 Januari 2022.

Kepada awak media, Aktivis '98 itu mengatakan bahwa pemanggilan ini dalam rangka mengklarifikasi pelaporan atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang diduga dilakukan oleh dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka.

Jawab Hasto Kristiyanto, Pelapor Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep Akui Pernah Diundang Parpol

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved