Kembali Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diungkap Polres Sekadau

Parahnya perbuatan tersebut dilakukannya di kamar korban dan dipergoki ayah korban yang berada di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, K

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Dok. Humas Polres Sekadau
Tersangka berinisial SS kasus persetubuhan anak di bawah umur yang diungkap Polres Sekadau, Rabu 26 Januari 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Awal tahun 2022, Polres Sekadau ungkap dua kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kali ini, kasus pelecehan seksual itu dilakukan SS (27) kepada pacarnya yang berusia 16 tahun.

Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Anuar Syarifudin menjelaskan, pelaku SS ditahan setelah terbukti melakukan hubungan terlarang dengan korban yang merupakan pacarnya dan masih berusia 16 tahun.

Parahnya perbuatan tersebut dilakukannya di kamar korban dan dipergoki ayah korban yang berada di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar pada Kamis 20 Januari lalu.

"Awalnya, korban bersama kedua orang tuanya menghadiri resepsi pernikahan, setelah selesai korban diantar ayahnya pulang. Kemudian ayah korban kembali menuju tempat resepsi pernikahan untuk menjemput istrinya. Setibanya di rumah, kondisi dalam keadaan sepi dan motor pelaku terlihat berada di halaman," jelas Kasat Reskrim.

Aliansi Masyarakat Adat Sekadau Laporkan Edy Mulyadi ke Mapolres Sekadau

Melihat motor Satria F milik pelaku terparkir di depan rumah. Sang ayah segera memanggil dan mencari korban dari pintu samping dan ibunya dari pintu utama namun korban tidak ditemukan.

Ayah korban pun segera mengecek kamar sang anak dan mengetahui kamar tersebut terkunci dari dalam. Namun ketika dipanggil sang anak tidak menjawab dan memunculkan kecurigaan.

"ayah korban lantas mendobrak pintu dan mendapati keduanya setengah bugil. Di depan Ketua RT, pelaku mengaku telah melakukan hubungan di luar nikah dengan korban. Menurut keterangan pelaku, perbuatan itu baru sekali dilakukannya. Mereka baru 3 bulan pacaran," jelasnya.

Dikatakan Kasat Reskrim saat melakukan aksinya, pelaku diketahui membujuk rayu dan memberikan ancaman kepada korban. Namun, ia tak menyebut secara rinci ancaman yang dimaksud.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Sekadau dan diancam pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (*)

(Simak berita terbaru dari Sekadau)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved