Kontroversi Edy Mulyadi
Aliansi Masyarakat Adat Sekadau Laporkan Edy Mulyadi ke Mapolres Sekadau
Selanjutnya meminta pihak kepolisian untuk bisa menghadirkan Edy Mulyadi di Kalimantan agar yang bersangkutan disidang dengan proses hukum adat.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Perwakilan aliansi adat Kabupaten Sekadau, yang terdiri dari DAD, MABT, MABM, POM, PD, Paguyuban Jawa, Pemuda Melayu, dan organisasi kepemudaan di Kabupaten Sekadau, Kalbar sambangi Mapolres Sekadau, sampaikan pernyataan sikap dan laporkan Edy Mulyadi ke Mapolres Sekadau, Selasa 25 Januari 2022.
Pelaporan itu sebagai bentuk protes masyarakat adat di Kabupaten Sekadau terhadap pernyataan Edy Mulyadi yang sedang viral saat ini mengenai Kalimantan sebagai tempat jin buang anak dan hanya monyet yang mau tinggal di Kalimantan.
Aksi protes itu dilakukan menyusul setelah sebelumnya OKP se-Kabupaten Sekadau dan BEM Institut Teknologi Keling Kumang Sekadau juga melaporkan Edy Mulyadi ke Mapolres Sekadau.
Dengan harapan dapat segera diteruskan ke Polda Kalbar agar segera ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Ketua DAD Kabupaten Sekadau, Wellbertus Willy mengatakan ada dua tiga point utama dalam pernyataan sikap tersebut, diantaranya meminta agar pihak kepolisian dapat segera menahan Edy Mulyadi.
• Kontroversi Edy Mulyadi, Gubernur Sutarmidji Persilahkan Masyarakat yang Ingin Melapor ke Polda
Selanjutnya meminta pihak kepolisian untuk bisa menghadirkan Edy Mulyadi di Kalimantan agar yang bersangkutan disidang dengan proses hukum adat.
Serta tidak memerlukan adanya permohonan maaf dari Edy Mulyadi terlebih seperti permohonan maaf yang disampaikan melalui kanal YouTube beberapa waktu lalu.
"Kita tidak perlu dia minta maaf, yang terpenting dia bertanggung jawab secara hukum positif dan hukum adat. Karena gara-gara dia kita bisa pecah belah. Kalau hanya minta maaf itu gampang saja, apalagi minta maaf melalui akun YouTube dia dan disaksikan rekan-rekannya. Kita tidak perlu itu," tegas Willy.
Untuk masyarakat Kabupaten Sekadau, Wellbertus Willy berharap agar dapat menahan diri terlebih dahulu dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Sementara di jaringan DAD diserahkan ke DAD Kalbar dan nasional ke MADN. (*)
(Simak berita terbaru dari Sekadau)