Buang Bangkai Hewan di TPS Langgar Perda Kota Singkawang, Bisa Didenda Hingga Dipenjara
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang, Emi Hastuti menerangkan, pelaku pembuang bangkai hewan di TPS melanggar Peraturan Daerah Kota Singkawan
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang, Emi Hastuti menerangkan, pelaku pembuang bangkai hewan di TPS melanggar Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
Emi mengatakan pada Bab XIV pasal 40 huruf h disebutkan barang-barang atau kotoran yang dikategorikan sebagai sampah spesifik seperti benda tajam, pecahan kaca, batang-batang pohon, benda-benda berbau seperti bangkai hewan, rambatan pagar halaman serta bongkahan bangunan harus dimusnahkan sendiri atau dapat meminta bantuan Dinas/Instansi terkait dengan pelayanan khusus;
"Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 40 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)," ujar Emi, Rabu 26 Januari 2022.
• Kasat Binmas Polres Singkawang Gelar Tatap Muka dengan Kepala Sekolah dan Ketua FKUB
Diberitakan sebelumnya, pembuangan bangkai hewan oleh orang tidak bertanggung jawab di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kota Singkawang, Kalimantan Barat kembali terjadi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang, Emi Hastuti menerangkan, pada Rabu 26 Januari 2022 pagi tadi, petugas kebersihan UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang menemukan bangkai hewan di dalam TPS Jalan Sama-Sama, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.
"Tadi pagi bangkai hewan itu ditemukan di TPS Jalan Sama-Sama Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat," ujar Emi.
Kepada awak media, Emi Hastuti mangatakan pihaknnya sangat menyayangkan tindakan orang tidak bertanggung jawab tersebut.
Seharusnya, kata Emi, penanganan bangkai hewan dilakukan dengan cara dikubur, bukannya dibuang di TPS.
"Bangkai hewan itu dikubur, bukan dibuang TPS," tegasnya.
Emi mengimbau kepada masyarakat Kota Singkawang agar tidak melakukan hal yang sama dikemudian hari, sehingga tidak menambah beban petugas kebersihan untuk menangani bangkai hewan tersebut.
"Dukung kami menjadikan Kota Singkawang bersih indah dan nyaman untuk dihuni," ajaknya. (*)
[Update Informasi Seputar Kota Singkawang]