Apakah Foto KTP Bisa Diganti ?

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh

Tayang:
Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNNEWS
Ilustrasi KTP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa diganti jika memang diperlukan. Tanda tangan dan foto misalnya.

Seperti diketahui, tanda tangan diperlukan dalam membuat berbagai macam dokumen yang ada di masyarakat.

Akan tetapi, jika dirasa terlalu rumit atau ada alasan penting lainnya, tanda tangan bisa diganti.

Cara mengganti tanda tangan dan foto di KTP bisa anda baca di dalam artikel ini.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.

Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 yang Akan Dibuka Februari 2022 di Www.prakerja.go.id

Cara ganti tanda tangan di KTP

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh melalui instagram @zudanarifofficial menjelaskan syarat dan cara ganti tanda tangan di KTP.

"Untuk ganti tanda tangan tidak ada syarat apapun," ungkap dia.

Sementara itu, caranya hanya harus datang ke Dinas Dukcapil setempat dan menyampaikan bahwa Anda akan mengganti tanda tangan.

"Caranya harus datang ke Dinas Dukcapil, atau ke kecamatan, atau ke kelurahan yang ada pelayanan pembuatan KTP-el," kata Zudan.

Nantinya, pemohon akan diminta mengganti tanda tangan di atas signing ped, seperti saat pertama kali membuat tanda tangan KTP.

Akan tetapi, bergantinya tanda tangan berdampak luas. Sehingga Zudan memperingatkan hal ini.

"Perlu saya ingatkan ada implikasinya karena nanti akan berbeda dengan yang ada di ijazah, buku tabungan, atau polis asuransi,"

Dia menyarankan bila tidak ada urgensinya, tidak perlu ganti tanda tangan.

Cara Membuat KTP Digital Secara Online di HP

Cara ganti foto di KTP

Selain tanda tangan, data lainnya di KTP bisa diganti seperti nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, golongan darah, agama, status perkawinan, dan pekerjaan. Bahkan foto KTP juga bisa diubah.

Melansir Kompas.com, Minggu 9 Januari 2022, alasan foto KTP yang bisa diganti adalah sebagai berikut:

Jika pemilik kartu yang dulu tidak berjilbab tapi sekarang sudah berjilbab, boleh diganti ketika akan mengganti KTP yang rusak, terkelupas, atau foto KTP buram.

Perlu dicatat, jika hanya ingin ganti foto KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT dan RW.

Warga juga tidak diperbolehkan membawa foto sendiri.

Proses pengambilan foto KTP hanya bisa dilakukan di Kantor Dukcapil.

Waktu yang dibutuhkan untuk cara ganti foto KTP lama ke baru sesuai dengan kapasitas Dukcapil setempat. Bisa satu hingga empat hari baru selesai.

Untuk ganti foto KTP hanya perlu datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP dan fotokopi kartu keluarga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Ganti Tanda Tangan hingga Foto di KTP"

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved