Apakah Foto KTP Bisa Diganti ?

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh

Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNNEWS
Ilustrasi KTP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa diganti jika memang diperlukan. Tanda tangan dan foto misalnya.

Seperti diketahui, tanda tangan diperlukan dalam membuat berbagai macam dokumen yang ada di masyarakat.

Akan tetapi, jika dirasa terlalu rumit atau ada alasan penting lainnya, tanda tangan bisa diganti.

Cara mengganti tanda tangan dan foto di KTP bisa anda baca di dalam artikel ini.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.

Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 yang Akan Dibuka Februari 2022 di Www.prakerja.go.id

Cara ganti tanda tangan di KTP

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh melalui instagram @zudanarifofficial menjelaskan syarat dan cara ganti tanda tangan di KTP.

"Untuk ganti tanda tangan tidak ada syarat apapun," ungkap dia.

Sementara itu, caranya hanya harus datang ke Dinas Dukcapil setempat dan menyampaikan bahwa Anda akan mengganti tanda tangan.

"Caranya harus datang ke Dinas Dukcapil, atau ke kecamatan, atau ke kelurahan yang ada pelayanan pembuatan KTP-el," kata Zudan.

Nantinya, pemohon akan diminta mengganti tanda tangan di atas signing ped, seperti saat pertama kali membuat tanda tangan KTP.

Akan tetapi, bergantinya tanda tangan berdampak luas. Sehingga Zudan memperingatkan hal ini.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved