Daftar PPKM Terbaru Jawa - Bali hingga Jabodetabek Total 52 Daerah, Pamekasan & Bali Level 3
Berdasarkan salinan Inmendagri Nomor 5 Tahun 2022 ini, untuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Akibat lonjakan kasus corona masih terus terjadi.
Pemerintah mengambil langkah tegas dengan menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali.
Masuk juga wilayah Jabodetabek dalam penerapan PPKM tersebut.
Adapun PPKM yang diterapkan mulai dari Level 1, 2 dan 3.
Perpanjangan PPKM ini terhitung mulai hari ini, Selasa 25 Januari hingga 31 Januari 2022.
Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan salinan Inmendagri Nomor 5 Tahun 2022 ini, untuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) berstatus level 2.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan terjadi peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 1.
• Tren Lonjakan Kasus Covid-19 Harian Meningkat, Apakah PPKM Darurat Kembali Diterapkan?
"Dari 47 daerah menjadi 52 daerah," kata Safrizal dalam keterangan resminya Selasa 25 Januari 2022.
Berikut Daftar Terbaru PPKM di Wilayah Jawa - Bali, Jabodetabek
DKI Jakarta
Level 2 (dua)
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat
Level 2 (dua)
Kota Tangerang
Kota Cilegon
Kabupaten Tangerang
Kabupaten Serang
Kabupaten Pandeglang
Kabupaten Lebak
Kota Tangerang Selatan
Kota Serang
Jawa Barat