Syarat Perjalanan Naik Pesawat Terbaru Hari Ini Harus Bawa Dokumen Wajib Berikut
Syarat perjalanan udara terbaru hari ini Senin 24 Januari 2022 menggunakan Pesawat terbang kini harus membawa dokumen wajib.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat perjalanan udara terbaru hari ini Senin 24 Januari 2022 menggunakan Pesawat terbang kini harus membawa dokumen wajib.
Persyaratan ini sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru yang tertuang dalam Inmendagri.
1. Surat negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan Kartu Vaksin dosis kedua
2. Surat negatif tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan Kartu Vaksin minimal dosis pertama
Sedangkan syarat naik pesawat domestik di luar Pulau Jawa dan Bali adalah sebagai berikut:
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- Hasil negatif PCR dengan waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
• Kini Hanya Cukup 2 Syarat Saja di Aturan Naik Pesawat Terbaru Periode Januari 2022
Khusus perjalanan udara, pemerintah sementara ini masih merujuk kepada SE Satgas No.22/2021 sebagai syarat perjalanan naik pesawat.
Aturan itu berlaku mulai 3 Januari 2022, seiring dengan habisnya masa berlaku SE 24/2022 pada 2 Januari 2022.
Berdasarkan SE tersebut, pelaku perjalanan udara wajib divaksin dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat melakukan tes PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Merujuk ke SE 22/2021 berikut aturan perjalanan jarak jauh dengan pesawat:
Untuk dari dan ke daerah di Jawa dan Bali dan antarkota di dalam Jawa Bali wajib menunjukkan
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/syarat-perjalanan-naik-pesawat-terbaru-hari-ini-harus-bawa-dua-dokumen-wajib.jpg)