Aturan Pelaku Usaha dalam Penyaluran Minyak Goreng Subsidi, Ini Penjelasan Mendag
Penyediaan minyak goreng bersubsidi ini dilakukan dalam bentuk berbagai kemasan isi bersih sampai dengan batas 25 liter dalam berbagai bentuk.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Minyak goreng sempat menjadi incaran oleh ibu-ibu belakangan terakhir.
Pemerintah pun merespon dengan meluncurkan program minyak goreng subsidi di sejumlah titik pasar swalayan termasuk nantinya di pasar tradisional.
Untuk ketertiban dalam penjualan, pemerintah juga mengeluarkan aturan untuk dipatuhi pelaku usaha ditingkat produsen terkait pengadaan minyak goreng subsidi.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
• Dukung Kebijakan Pemerintah, Wilmar Pasarkan Seluruh Merek Minyak Goreng Dengan Harga Rp 14 Ribu
Beleid ini diteken oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada 18 Januari 2022 pekan lalu dan berlaku sejak diundangkan 19 Januari 2022 hingga enam bulan ke depan.
Latar belakang aturan penyediaan minyak goreng bersubsidi ini bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan kestabilan harga minyak goreng di pasaran yang terjangkau oleh masyarakat, termasuk usaha mikro dan usaha kecil.
Aturan ini menyatakan bagi pelaku usaha yang ingin berpartisipasi dalam penyediaan kebutuhan minyak goreng kemasan bersubsidi bagi masyarakat, maka pelaku usaha harus melakukan pendaftaran kepada Menteri Perdagangan melalui DirekturJenderal Perdagangan Dalam Negeri.
Setelah Kemdag melakukan verifikasi kepada produsen, maka Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri akan menyampaikan penetapan pelaku usaha dimaksud kepada Direktur Utama BPDPKS.
Selanjutnya pelaku usaha yang telah ditetapkan oleh Kemdag akan melakukan perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng bersubsidi dengan Direktur Utama BPDPKS.
Adapun kewajiban pelaku usaha dalam perjanjian ini adalah melakukan Penyediaan bagi kebutuhan masyarakat, termasuk usaha mikro dan usaha kecil dengan distribusi hingga tingkat pengecer.
Penyediaan minyak goreng bersubsidi ini dilakukan dalam bentuk berbagai kemasan isi bersih sampai dengan batas 25 liter dalam berbagai bentuk.
Selain itu Kementerian Perdagangan juga membolehkan pelaku usaha menggunakan merek dagang Kementerian Perdagangan yakni "Minyakita", untuk penyediaan minyak goreng berusubsidi bagi masyarakat.
• Minyak Goreng Subsidi Masih Sulit Didapat di Sekadau, Ini Kata Dinas Koperasi
Dasar penetapan harga minyak goreng di pasaran akan mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah yang saat ini sebesar Rp 14.000 per liter.
Pelaku usaha dapat mengajukan dana pembiayaan kepada BPDPKS berdasarkan selisih antara HET dengan Harga Acuan Keekonomian minyak goreng kemasan dari pemerintah.
Harga keekonmian atau HAK ini akan ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan provinsi setiap bulan dengan mengacu pada perkembangan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada lelang di dalam negeri dalam kurun sebulan terakhir.