Kontroversi Edy Mulyadi
AMAN Sintang Nilai Kontroversi Ucapan Edy Mulyadi Tak Selesai Hanya dengan Minta Maaf
Kedatangan mereka untuk menyampaikan pernyataan sikap terhadap ucapan Edy Mulyadi yang dianggap menyinggung perasaan masyarakat Kalimantan.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Pernyataan Edy Mulyadi menuai reaksi keras di masyarakat, terutama di pulau Kalimantan. Orang kalimantan pun, ramai-ramai mendesak Mabes Polri mengadili mantan Caleg PKS tersebut.
Hari ini, sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Putra-Putri Kalimantan Bersatu (APPKB) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, mendatangi Mapolres Sintang.
Kedatangan mereka untuk menyampaikan pernyataan sikap terhadap ucapan Edy Mulyadi yang dianggap menyinggung perasaan masyarakat Kalimantan.
• Gabungan Ormas Sintang Minta Edy Mulyadi Dihukum Adat dan Diproses Hukum
Ada 9 organisasi masyarakat yang tergabung dalam APPKB, termasuk di dalamnya Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Sintang, yang mengecam pernyataan Edy yang menyebut Kalimantan sebagai 'tempat jin buang anak' menanggapi soal rencana pemerintah memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
"Pada hari ini kami ikut teman-teman organisasi yang lain mendatangi polres sintang, soal kata yang tidak enak kami dengar yang diucapkan oleh Edy Mulyadi, mengenai pemindahan ibu kot negara," kata Ketua Dewan AMAN Sintang, Daniel Banai, Senin 24 Januari 2022.
Ucapan Edy Mulyadi, dkk, dinilai Daniel Banai bentuk penghinaan terhadap warga Kalimantan. Oleh sebab itu, pernyataan Edy tidak cukup hanya diselesaikan dengan meminta maaf.
"Yang dikatakan oleh Edy dkk, itu sebenarnya adalah merupakan bentuk daripada penghinaan yang ditunjukan oleh orang kalimantan. Kami mohon segera ditangkap dan diproses. Tidak cukup hanya dengan minta maaf, hanya dibibir saja, karena ucapanya bisa menggangu keamanan," tegas Daniel.
Soal rencana pemerintah memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, AMAN lebih menyoroti soal potensi benturan komunitas adat yang ada di sekitar IKN.
Apabila berpendapat mengenai pemindahan IKN, seharusnya berbahasa santun.
"Kami menjelaskan pada pemerintah bahwa ini hak-hak masyarakat adat yang harus dibela di IKN. AMAN memandang ada kekhawatiran sejak awal bahwa kelompok masyarakat adat di sekitar IKN, akan terganggu dengan rencana pemerintah. (Ditambah) dengan adanya ucapan itu (Edy) bisa nanti masyarakat menolak. Ini yang dikhawtirkan dan masyarakat. Saya mohon ini diproses seadil mungkin, supaya yang salah tetap salah," harapnya. (*)
[Update Informasi Seputar Kabupaten Sintang]